Berita

Kabur Selama 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Mayang

Jember, suarapecari.com – Polsek mayang polres jember berhasil mengamankan  ANG, (19) warga Desa sumber kejayan, Kecamatan mayang, Kabupaten jember, Senin (4/03), sekira pukul 16.00 WIB.Ia diamankan lantaran menjadi buronan atas kasus penganiayaan Hendrian (22) tetangganya pada 9 Desember 2021 silam.

Kapolsek mayang, AKP Bejul Nasution SH  mengatakan pelaku diamankan di rumahnya . Penangkapan itu dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Mayang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sudah pulang dari luar kota,Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.

peristiwa penganiayaan itu terjadi  Kamis tanggal 9 desember 2021, sekira pukul 20.50 WIB silam. Kala itu,terjadi cekcok mulut dan pelaku langsung melakukan penganiayaan dgn cara memukul wajah pelapor berkali-kali hingga mengakibatkan luka pada pelipis kiri korban dan di laporkan ke Polsek Mayang.

Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri selama kurang lebih 4 bulan, didapatkan informasi bahwa pelaku sudah pulang kerumahnya, selanjutnya penyidik mendatangi rumah terlapor dan berhasil diamankan setelah dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor/korban.

Akibat dari perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. (Dian)

Sumber: Humas Polres Jember

Exit mobile version