Berita

Gelar Musyawarah Antar Desa, BKAD Jombang Dinilai Cacat Hukum.

Jember, suarapecari.com – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) di lakukan di pendopo Wisnu Graha Tama Kecamatan Jombang, kabupaten Jember. Pada kamis siang, 07/04/2022

Kegiatan Musyawarah Antar Desa MAD tersebut membahas mengenai laporan pertanggung Jawaban kelembagaan TA. 2021, dan rencana kegiatan TA 2022, rapat tersebut di hadiri oleh  UPK, BPD dan kepala Desa se kecamatan Jombang. 

Pak Alex saat di wawancarai awak media mengatakan, dasarnya sudah jelas MAD khusus September 2021, ada SKB Camat, perma kades, SKB kepala Desa, perma kades dan SPJ Camat, status quo kan tanggal 6 sampai tanggal 11 Oktober, ada itu suratnya. 

masih Alex”, Status quo ya sudah berlalu to mas tanggal 6 sampai tanggal 11 Oktober 2020, jadi silahkan di cek ulang ya suratnya, saya pengurus lama.

Dengan kegiatan ini harapannya bagaimana”, harapannya BKAD lebih baik transparan tidak ada penyimpangan. Ujar Alex (Sumardiono) 

Sementara itu menurut Kepala Desa Jombang Sugeng mengatakan, “Saat ini BKAD Jombang tidak dalam status quo. Dasarnya adalah pernyataan salah satu Kepala Bidang (Kabid) DPMD Ading. Dari pernyataan Pak Ading tidak ada status quo itu,”katanya.

Masih Kades, MAD LPJ tahun anggaran 2021 digelar. Pihak dinaspun kata Sugeng meminta agar BKAD Jombang segera menggelar  MAD LPJ.

Yuli Hasduwi saat di konfirmasi sejumlah awak media ia menjelaskan, MAD yang digelar oleh ketua baru tersebut dinilai cacat hukum karena tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

BKAD Jombang tersebut menurut mantan Ketua BKAD Yuli Hasduwi saat ini dalam status quo. 

“Sesuai AD/ART selama BKAD belum dinyatakan sah, apapun produknya itu cacat hukum,” kata Yuli, Jumat (08/04/2022).

Yuli kemudian menceritakan asal muasal terjadinya status quo BKAD Jombang. Ketika itu tanggal 30 September 2021 tiba-tiba BKAD menggelar MAD Khusus.

“Disitu malah muncul restrukturisasi. Ini saya sayangkan mereka tidak paham apa itu restrukturisasi,” ucapnya.

“Restrukturisasi itu pengakhiran sementara saya baru dianggkat 2020 melalui MAD yang sah, bukan abal-abal,”sambungnya.

Pada 1 Oktober 2021, Yuli kemudian bersurat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember. Kemudian pihak DPMD menggelar rapat bersama.

“Akhirnya muncul disepakati bahwa BKAD Jombang dinyatakan sebagai status quo, karena MAD khusus tersebut tidak sesuai regulasi. Artinya cacat hukum,” katanya.

“Penyelenggaraan MAD khusus harus memenuhi syarat. Misalnya, ketuanya meninggal, berhalangan tetap, atau ada permintaan dari anggota BKAD lebih dari 30 persen, atau juga ada dugaan penyelewengan dana,” sambungnya.

Yuli juga mengancam akan melakukan upaya hukum jika permasalahan ini tak kunjung usai. Terlebih tiba-tiba terpilih Ketua baru bernama Mardiono disaat belum adanya keputusan tetap dari DPMD Jember. Tutupnya. (Dian)

Exit mobile version