Curi Burung Murai seharga 3 Juta, Seorang Residivis di Amankan Polsek Mayang
Jember, suarapecari.com – Polsek mayang polres jember mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian burung Murai batu yang terjadi di desa Seputih, kecamatan Mayang, kabupaten jember, pelaku Pencurian yang cukup meresahkan ini dilakukan warga dusun Peji desa Karang Kedawung kabupaten Jember, berinisial SND (21) pada rabu (6/04) lalu.
pemuda 21 tahun ini bersama Bapaknya ADS tertangkap basah mencuri seekor burung jenis murai batu yang diperkirakan seharga Rp 3 juta di dusun Krajan, desa Seputih kecamatan Mayang kabupaten Jember.
Kapolsek mayang AKP Bejul Nasution SH, mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu(6/04) siang. Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban bernama Herman saat situasi sepi.
Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan kronologi pencurian burung senilai Rp 3 juta itu berawal pelaku bersama Bapaknya ADS mondar-mandir dengan sepeda motor di sekitar rumah korban, dirasa pemilik rumah tidak ada penghuninya, selanjutnya pelaku ADS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung masuk ke dalam pekarangan rumah sedangkan pelaku lainnya menunggu di atas motor sambil mengawasi situasi, ADS langsung membongkar kunci grendel pintu dapur menurunkan kurungan burung murai batu, sialnya diketahui oleh anak korban dan kabur karena dikejar saat itu ADS menuju ke rekannya yang sedang menunggu. Saat hendak kabur, korban menendang sepeda motor namun sial bagi SND, dengan dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan SND, sedangkan ADS berhasil melarikan diri. Selanjutnya datang petugas dari Polsek Mayang kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Mayang.
Kapolsek Mayang mengatakan pelaku tak jera dalam melakukan aksi kejahatannya. Tercatat bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan tindakan kejahatan. (Dian)
