Berita

930 Liter Arak dan 504 Whisky Dari Bali Diamankan Polsek Tanjungwangi

Banyuwangi, suarapecari.com – Dalam Operasi pemeriksaaan Semeru 2022 kepolisian sektor kawasan pelabuhan tanjung wangi berhasil mengungkap penyeludupan minol (minuman beralkohol) tanpa dilengkapi dokumen surat kelengkapan. Razia ini di laksanakan di pintu keluar pelabuhan ketapang (25/5/2022) pagi dini hari.
Dalam razia ini, anggota polsek pelabuhan yang bertugas di pelabuhan ketapang berhasil mengamankan minol jenis arak 930 liter dan Whisky Mansion House 504 botol dari pulau Bali, kendaraan pick up Daihatsu berserta supir di amankan guna untuk di proses lebih lanjut.
Kapolsek pelabuhan tanjung wangi AKP. Ali Masduki menjelaskan kronologi penangkapan terhadap supir yang membawa minuman beralkohol Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 Wib, pada saat petugas melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, didapati mobil barang pick up, merk. Daihatsu, warna Hitam, No.Pol. L 9332 C atas nama Wahyu Subahagiono yang dikendarai oleh Laurensius Yuriwidayanto kedapatan membawa dan mengakut 31 (Tiga puluh satu) koli berisi minuman keras jenis arak sejumlah 930 Liter yang dikemas dalam 1.550 botol ukuran 600ml dan 21 (Dua puluh satu) koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House (jumlah 504 botol ukuran 350ml) tanpa dilengkapi pita Cukai, jelasnya.
Lanjut Kapolsek menurut pengakuan supir bahwa minuman keras tersebut milik sendiri (Laurensius Yuriwidayanto) sejumlah 6 koli berisi minuman keras jenis arak milik PAK Iwan yang bertempat tinggal di Gempol Pasuruan sejumlah 15 koli berisi minuman keras jenis arak dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 30.000 (47) beralamatkan di Jl. Dukuh Manunggal Kota Surabaya berjumlah 10 koli berisi minuman keras jenis arak dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 30.000 (39) yang bertempat di Pamogan Kota Denpasar. pengakuan supir 
Sedangkan pemilik dari 21 koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House (jumlah 504 botol ukuran 350ml) pelapor tidak tahu akan tetapi sesuai dengan kwitansi yang pelapor terima minuman tersebut dikirim dengan tujuan penerima yaitu Kantor Ekspedisi Berkat Mandiri Trans (BMT) Jl. Pegirian 114 Simokerto Kota Surabaya dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 25.000 (45) Jl. Cargo Kec. Denpasar utara Kota Denpasar.
Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti di amankan untuk dilakukan Proses lebih lanjut di Polsek Kawasan pelabuhan Tanjungwangi.Untuk supir pengangkut minol akan kami jerat dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomer 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomer 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. (Ganda)

Exit mobile version