Berita

Terkesan Kebal Hukum, Warga Meminta SPBU 54.684.16 Untuk Ditutup.

Banyuwangi_ Seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) 54.684.16 Di Bangsring Kecamatan Banyuwangi di duga melayani penjualan bahan bakar minyak berjenis Pertalite kepada kendaraan yang tangkinya telah di modif dan diduga kebal hukum.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Banyuwangi , Anton wijaya, Mengatakan, Pengawasan Pertamina dalam bocoran dan penyelewengan BBM subsidi bagi 2 ( SPBU ) nakal tidak berjalan dalam fungsi dan kewenangannya, sehingga menjadi celah bekerja sama rekan industri sehingga masih mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan masyarakat sehingga secara implisit merugikan negara / pemerintah dalam penyaluran pemasaran BBM subsidi
“hal ini sudah ramai dan menjadi perbincangan warga setempat.” ujarnya Senin (28/07/2022)
Kata Dia, Bahwasanya sering kali warga melihat mobil tidak sesuai peruntukannya kadang bahan bakar solar tapi ngisi pertalite kadang kala speak body mobil di rubah menyiasati agar pembelian kamuflase, akhirnya tanggal 15 juni 2021 jam 05.00 wib mobil pick up box dengan 2 pintu dari samping dan belakang  memuat dan ngisi  8 drum dengan  berat 1.6 ton liter di (SPBU) Bangsring – wongsorejo.
“inilah yang membuat warga resah atas ketidakadilan ketika warga pembelian pakai  jerigen aturan terlalu rumit sehingga Pengaduannya warga ditampung” tuturnya.
Dia menuturkan, adanya temuan itu pengakuan dari sopir kendaraan tangki yang sudah dimodif itu mengaku sudah ada rekom dari pengawas dan Human Resources Departement (Hrd) SPBU tersebut,  terkait penyelewengan BBM subsidi ,Dimana warga merasa resah ada beberapa kejanggalan dimana ada mobil dalam pengisian BBM tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai perpres 117 tahun 2021 sehingga pemerintah / negara dan masyarakat dirugikan.
“Dengan bocoran dan distribusi dalam pemasaran memenuhi kepentingan kesejahteraan masyarakat kecil”ucapnya.
Selain itu, Ada desakan warga menghendaki  2 (SPBU )untuk ditutup dan dicabut ijinnya . karena adanya penyelewengan tindakan penyalahgunaan BBM subsidi dasar dari pertimbangan masyarakat.
“Keresahaan dan problem Penyelewengan BBM bersubsidi  menjadi perbincangan ramai .” ujar  salah satu warga setempat.
Perlu diKetahui, Pengaduaan  Warga tersebut ditampung di LBH CAKRA DPC Banyuwangi  yang berkantor di kali klatak ketapang yang kantor pusatnya di probolinggo yang diketuai Anton Wijaya dan memberikan kepercayaan kepada sugeng Hariyanto  SH  sebagai kuasa hukumnya.
Disisi Lain, Pengawas SPBU 54.684.16 Bukhori, dirinya enggan berkomentar pasalnya terkait tersebut sudah diserahkan ke Hrd selain itu dirinya menerima sanksi di pecat bila terbukti bersalah.
“saya siap di pecat”.
Dengan adanya kabar pengakuan dari sopir bahwa sudah ada rekom dari pengawas maupun Hrd itu, sementara Hrd SPBU 54.684.16, Edi, Menjelaskan, hal itu tidak benar.
“tidak benar ini” singkat edi melalui pesan What’sApp. (Tim)
Exit mobile version