Tingginya asusila dibawah umur, akibat bebasnya penjualan miras
Banyuwangi, suarapecari.com-Kasus kriminal asusila atau kekerasan anak dibawah umur tahun 2022 selama 6 bulan, sudah tercatat lebih dari 20 kasus.Maka dari itu, dengan banyaknya kasus yang terjadi ini membuat TRC PPA Banyuwangi mengklaim bahwa Kabupaten Banyuwangi masih belum layak menyandang Kabupaten ramah terhadap anak anak.
Terbukti hampir satu bulan terdapat 2 kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.Seperti kasus asusila yang terbaru di lakukan oleh pengasuh pondok di wilayah Kecamatan Singojuruh terhadap satriwan dan satriwatinya dan juga pemerkosaan yang di lakukan oleh dua pemuda terhadap gadis di bawah umur dengan modus diberi minum minuman keras (Miras) hingga teler.
Melihat seringnya kejadian asusila di anak, saya selaku sekertaris TRC PPA Banyuwangi, menganggap selain tidak layak menyandang Kabupaten ramah anak, Banyuwangi juga sudah krisis moral.Maka dari itu, perlu adanya sosialisasi di wilayah Kelurahan maupun Desa agar masyarakat mengerti akan larangan norma yang sudah di atur oleh Undang Undang (UU).Selain itu, sosialisasi di sekolah harus dijalankan guna untuk melaksanakan amanat Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.terang Veri Kurniawan sekertaris TRC PPA (30/6/2022) saat wawancarai melalui via WhatsApp
Dia, mencatat bahwa kejadian kekerasan yang sering terjadi malah di sekolah entah itu formal maupun non formal. Maka dari itu, saya meminta agar sekolah se-Kabupaten Banyuwangi harus menjalankan juga menerapkan aturan yang diamanatkan oleh Permendikbud. Ini tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Pendidikan untuk mendorong sekolah untuk wajib melaksanakannya.Tegas Veri dihadapan media suarapecari.com
Veri juga menjelaskan bahwa data yang kami dapat terkait asusila anak di bawah umur di tahun 2020 tercatat ada 65 kasus, tahun 2021 meningkat fantastis hingga mencapai 98 kasus.Dan tahun 2022 terhitung sejak Januari hingga Juni total sudah ada lebih dari 20 kasus kekerasan pada anak.Dari kejadian ini, modus yang sering di pakai para pelaku untuk menjerat korbannya dengan meminumkan miras hingga mabuk, setelah mabuk korban digagahi secara paksa.jelasnya
Maka dari itu, dengan dampak miras yang sangat buruk seperti ini, saya meminta agar Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi harus mengambil tindakan cepat dan tegas terkait penjualan miras yang begitu bebas yang berdampak buruk pada moral yang mengkonsumsinya.
“Dua hal tersebut harusnya menjadi tamparan untuk Pemkab agar lebih maksimal berbenah lebih baik lagi. Selama ini fungsi Pemkab dan aparat penegak hukum (APH) sudah dijalankan dengan baik kaitan persoalan anak dibawa umur, tapi mungkin masih butuh kerja ekstra lagi”,imbuhnya
