Mangkir dari panggilan polisi, FZ pelaku pencabulan 6 santriwati di tangkap di pulau sumatera.
Banyuwangi, suarapecari.com_ Setelah Dua kali mangkir panggilan, pelaku pencabulan dan persetubuhan santriwati berinisial FZ langsung di jemput paksa oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi di tempat persembunyiannya di Lampung Utara.
Dalam kasus ini, FZ diduga mencoba kabur setelah dilaporkan oleh 6 (enam) korban santri atas dugaan asusila. Setelah itu, Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi di gerakan bertugas melakukan pencarian atas keberadaan FZ yang sudah tidak ada di kediamannya. Selain itu mereka juga bertugas mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap dan membuat terang benderang kasus asusila terhadap santri secara lebih terperinci.
Dalam hal ini, Timsus Macan Blambangan langsung memburu FZ yang kabur hingga di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Gerak cepat Timsus membuahkan hasil dan menangkap FZ pada rabu (6/7/2022). Seusai di tangkap, FZ langsung di bawah kembali ke Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan juga di jebloskan di Ruang Tahanan Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Deddy Foury Millewa membenarkan bahwa timsus macan Blambangan ditugaskan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku FZ. Selain itu, pihaknya juga melakukan analisa informasi teknologi (IT) untuk mencari keberadaan FZ yang mangkir dari upaya pemanggilan pertama dan kedua.
“Dari hasil analisa IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim di temukan jejak digital FZ di wilayah pulau Sumatera tepatnya di Lampung Utara. Dalam hal ini, kami langsung melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan penangkapan terhadap FZ,” tutur Kapolresta Banyuwangi, saat konferensi pers pada Kamis sore (7/7/2022).
Lanjut, Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa Timsus Macan Blambangan melakukan penangkapan FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara yang memerlukan waktu 4 (empat) jam perjalanan dari Kota Bandar Lampung. Dari Lampung Utara, Tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarna Hatta selama 8 (delapan) jam, kemudian FZ diterbangkan ke Banyuwangi.
“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara FZ mengakui semua perbuatannya.Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara karena disana dia menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi,†papar Kapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Kombes Pol.Deddy menegaskan bahwa tersangka FZ kami jerat dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman 20 tahun penjara, imbuhnya. (Ganda)
