Berita

Tambang Galian C di Sekitar Bandara Blimbingsari, FRB : KNKT Harus Segera lakukan kajian dan penelitian struktur Landasan.

Banyuwangi, Suarapecari.com_ Tambang pasir galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi, khususnya di Kecamatan Blimbingsari dan Rogojampi masih terus beroperasi dengan bebas dan secara terang-terangan. Berdasar pantauan awak media didapati beberapa  tambang pasir diduga ilegal itu beroperasi di Desa Gladag, Desa Gintangan dan Desa Watukebo, bahkan melakukan penambangan hingga malam hari, Minggu (8/8/2022). 
Dari pengakuan warga sekitar tambang berinisial S, keberadaan penambangan liar telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, juga berpotensi rawan kecelakaan bagi pengendara lainnya saat melewati jalan di jalur truk pengangkut pasir. “Dump truk banyak yang tidak memakai tutup terpal mas, material berguguran membuat jalan licin berdebu dan rusak mas, membahayakan pengendara lain,”ungkapnya.
Pihak aktifis lingkungan dan lembaga telah menyampaikan persoalan ini pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan APH (Aparat Penegak Hukum), baik melalui pengaduan langsung maupun bersurat, namun yang terjadi malah penambangan liar terus beroperasi dengan gencar. Lebih ironis dari situasi itu adalah adanya  penambangan pasir ilegal di sekitar kawasan Bandara Internasional Banyuwangi di Kecamatan Blimbingsari, tepatnya berjarak tidak lebih dari 500 meter di sebelah selatan landasan pacu pesawat.
Menanggapi persolan itu, ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu), melalui Joko Wiyono, SH., selaku wakil sekretaris di FRB, berharap kepada PT angkasa pura II (Persero) selaku operator pelayanan jasa kebandarudaraan di Bandara Blimbingsari, untuk mengkoordinasikan persolan itu kepada KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).
“Selain tidak patuh pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158, khususnya penambangan diduga ilegal yang berlokasi cukup dekat dengan landasan pacu pesawat,  sebaiknya Pemkab. Banyuwangi melalui dinas terkait, termasuk Badan Pertanahan dan APH segera mengambil kebijakan dan tindakan tegas, sebelum terjadi permasalahan keselamatan bidang transportasi,” jelasnya.
Lebih lanjut menurut Joko,  koordinasi dengan KNKT terkait dengan pengaruh penambangan dekat bandara, agar KNKT melakukan kajian dan tes uji lab. secara komprehensif untuk dijadikan rekomendasi  pada Pemkab. 
“Sederhananya menurut kita, jika terjadi penambangan yang lebih luas dan masif di dekat landasan pacu, maka akan terjadi penurunan elevasi terhadap ketinggian tanah,  dikuatirkan beban pesawat berat dan tanah turun akan terjadi crack/patah pada landasan pacu  pesawat,”terangnya.
Masih menurut Joko, konsep pembangunan di negara tidak boleh salah satu pihak saja yang diuntungkan, semua harus diuntungkan maka ketika  tejadi persolan dan agar tidak menjadi polemik  berkepanjangan, harus di carikan solusi terobosan dari  pemkab dan harus di segerakan,”pungkasnya.
Sebelumnya awak media telah berhasil menemui pihak PT.Angkasa Pura II operator bandara Blimbingsari, namun belum bisa memberikan peryataan resmi terkait persoalan itu. “Terkait adanya penambangan di area bandara, dan juga untuk statemen yang akan kita berikan kepada teman media nanti saya agendakan,” ujar pihak bandara. (Tim)
Exit mobile version