Berita

Baru Selesai Dibangun, Proyek Plengsengan Sebelah Masjid Besar Singojuruh Ambrol

Banyuwangi, Suarapecari.com – Kualitas  bangunan proyek dari pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi patut diperhatikan dan diperlukan evaluasi secara serius, karena berdampak pada kekuatan dan usia bangunan.
Seperti yang terjadi pada proyek pembangunan plengsengan oleh Dinas PU.Pengairan Banyuwangi, yang berlokasi RT.03, RW.01, di Dusun Krajan selatan Masjid Besar Singojuruh, Desa/Kecamatan Singojuruh   sebagai pelaksananya adalah CV.Sumber Berkat Banyuwangi, dengan jumlah  anggaran dari APBD Banyuwangi senilai Rp.197.126.000,- yang baru selesai kurang lebih 3 bulan dibangun itu, kini sudah rusak dan ambrol.
Peristiwa tersebut membuat warga setempat resah, pasalnya fungsi plengsengan itu memang sangat penting guna mencegah longsornya tanah akibat tergerus air sungai, ditambah lagi karena disebelah bangunan plengsengan tersebut adalah masjid Besar Singojuruh.
Seorang warga penjaga masjid dekat bangunan itu mengungkapkan kekecewaannya atas ambrolnya plengsengan itu. “”Entah kenapa kok sudah rusak padahal masih kurang lebih tiga bulan selesai dikerjakan padahal debit air normal mas ambruk nya bangunan ini bukan faktor alam tetapi ambruk sendiri kualitas bangunannya itu kurang kuat katanya pada media ini minggu siang (11/9/2022).
Karena hal itu kerap terjadi tak ayal membuat masyarakat geram salah satunya komentar dari Tama seorang pemerhati kebijakan publik dan dan pembangunan daerah di Banyuwangi. Menurut Tama terjadinya kerusakan infrastuktur yang baru selesai dibangun jelas sangat merugikan salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan dari dinas. 
“”Pengawas pekerjaan dari dinas terkait harus lebih ketat saat proses dibangun jika tidak maka rekanan akan se-enaknya dan asal jadi dalam mengerjakan proyek. Saya ingin atas peristiwa ambrolnya plengsengan itu Dinas terkait berani memberi teguran keras bahkan yang sifatnya punya efek jera terhadap CV. rekanan yang terbukti nakal agar tidak merugikan keuangan pemda dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan secara optimal. Bila pengawas takut mengambil tindakan terhadap kontaktor nakal itu sama halnya dengan perampokan uang rakyat oleh kontraktor tegas Tama.
Bahkan menurut Tama pelaksanaan proyek yang ambrol itu apabila tidak segera diperbaiki dengan kualitas sesuai spesifikasi maka bisa dikatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi.
“”Prinsipnya proyek rusak baik akibat bencana alam maupun karena diduga jeleknya mutu pekerjaan dan kualitas bahan material proyek masih menjadi tanggung jawab kontraktor meskipun sudah melewati batas waktu serah terima proyek atau masih menjadi masa pemeliharaan pungkasnya.
Media ini telah melakukan konfirmasi atas peristiwa ambrolnya plengsengan itu kepada pihak pengawas proyek dari dinas PU.Pengairan namun belum ada balasan. (tim)

Exit mobile version