Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Menjadi Berita Horor di Masyarakat
Jember, Suarapecari.com – Baru baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat terkait larangan bagi Apotek menjual Obat jenis sirup. Dalam surat bernomor SR. 01.05/III/3461/2022 tersebut Kemenkes juga menginstruksikan tenaga kesehatan (Nakes) pada fasilitas pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril menyampaikan perkembangan terbaru terkait gagal ginjal akut yang mayoritas diderita anak-anak. Angka kematian sudah mencapai 99 kasus kematian.
“Sebanyak 206 kasus dari 22 provinsi yang melaporkan kematian 99 kasus. RSCM rujukan mencapai 65%,” tutur Jubir Kemenkes Mohammad Syahril.
Selain itu, Kemenkes mengimbau kepada apotek agar tidak mengedarkan obat jenis sirup selama hasil penelitian belum diumumkan. Kemenkes juga mengimbau kepada para orang tua agar berkonsultasi dengan dokter sebelum memberikan obat, khususnya obat sirup. Sumber YouTube Kemenkes RI.
Sementara penjualan obat sirup untuk semua apotek di Indonesia. Kebijakan itu menyusul setelah direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terkait gangguan ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury). Ada dugaan banyaknya yang meninggal dunia (baca grafis) disebabkan kandungan tertentu pada obat parasetamol sirup.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember saat ini mengikuti perkembangan kasus dan berpedoman pada penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Subkoordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Administrator Kesehatan) Yenny AR Tanjung mengatakan pada Media, Dinkes Jember saat ini masih mengikuti perkembangan kasus tersebut. “Kami berpedoman pada ketersediaan dan peredaran parasetamol sirup,†ungkapnya.
Peredaran parasetamol yang ada selama ini pastinya sudah sesuai dengan aturan BPOM. Apalagi, BPOM sudah melakukan pengawasan komprehensif sesuai dengan aturan yang berlaku. Dinkes Jember pun menurutnya menunggu informasi lebih lanjut untuk menetapkan obat-obat mana yang memang diduga atau bisa menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut pada anak. “Kami masih menunggu,†pungkasnya.
Yenny menambahkan, BPOM belum menyampaikan larangan atau izin edar terhadap obat-obatan yang dimaksud. Namun, untuk kehati-hatian, pihaknya menyampaikan agar penggunaan obat-obatan tersebut saat ini dihindari. Setiap penggunaan obat disarankan sesuai dengan aturan. “Jika terjadi efek samping dalam penggunaan obat tersebut, harus segera melapor ke dokter terdekat atau klinik kesehatan terdekat, Sejauh ini, terkait kasus gagal ginjal akut yang diduga disebabkan oleh obat sirup, saat ini tidak ada laporan kasus, khususnya di Jember.” tambahnya.
SIKAP DAN LANGKAH DINKES JEMBER :
1. Dinkes mengajak masyarakat untuk menggunakan obat-obatan secara aman sesuai dengan aturan.
2. Apabila ada efek samping seperti gejala ginjal akut, segera laporkan ke pihak kesehatan terdekat.
3. Apabila dalam 3 hari gejala sakit tidak menurun, segera periksakan ke dokter.
4. Ada campuran EG dam DEG pada pelarut obat sirup diduga sebagai pemicu kematian.
5. Dinkes menunggu keputusan BPOM terkait peredaran dan penggunaan obat sirup.
Sementara itu, mendengar kabar tersebut para orang tua di Kabupaten Jember mengaku kebingungan karena sudah terbiasa menggunakan obat cair/ sirup bagi Anak.
Koko Ramadhan (46), pimpinan LSM Satya Galang Indonesia (SGI) Warga Wuluhan, “saya baru tau bahwa Kemenkes melarang Apotek menjual obat sirup itu pun baru tau dari berita, saya kaget ada apa lagi di negara ini. Saya baca surat Kemenkes di google terkait Surat Edaran, yang mana surat edaran itu, saya tidak menemukan surat edaran Kemenkes, yang ada surat dengan kode SR, apa artinya kode SR, apakah surat rujukan, surat rekomendasi atau surat rahasia, tetapi didalamnya ada larangan penjualan obat cair/sirup.
“Anak saya yang kecil juga sakit Demam, namun 2 hari sudah sembuh habis minum sirup paracetamol, saya selaku orang tua kan jadi resah setelah mendengar kabar itu, mungkin semua orang tua pasti gelisah dan takut sudah terlanjur anaknya meminum obat sirup, semoga tidak terjadi apa apa, saya harap Kemenkes dan jajarannya lebih dewasa lagi dalam menangani sebuah kasus, artinya harus ada pembuktian yang riil, dan jangan menyebarkan berita yang belum terbukti kebenarannya, ternyata kasus itu masih dalam penelitian. Hal ini akan menjadikan panik bagi orang tua, keluhnya. (Dpn/tim).
