Bawa Narkoba, Pemilik Warung Dusun Serbet, Digelandang Ke Mako Polres Lumajang
Lumajang, Suarapecari.com_ Satnarkoba gencar gencarnya melakukan menumpas penjual maupun pembeli barang haram narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Lumajang.
Kali ini wanita paruh baya penjual kopi yang berada di Dusun Serbet, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Bernama Retno Sri Wulandari. Kedapatan menjual ataupun memiliki narkotika jenis shabu sebesar 0,35 gram di dalam dompet miliknya. 21/11/2022
Kasat Narkoba AKP Ernowo.SH”, menerangkan penangkapan tersangka. Berdasarkan hasil pengembangan tersangka Khoirul Hidayat yang terlebih dahulu kita amankan, telah membeli shabu di saudari Retno.
Shabu yang kita amankan sudah terbungkus ada 2 pocket,1 buah hape merek Xiomi warna rose. Barang Bukti ( BB ) kita amankan demi pengembangan lebih lanjut ucapnya.
AKP Ernowo,SH”, meminta kepada masyarakat lumajang jangan perna mengunakan shabu. Karena bisa merusak diri tubuh juga merugikan kita sendri. Tersangka Retno kita jerat dengan Undang Undang Narkotika pasal 114 ayat ( 1 ) sub 112 ayat ( 1 ), Undang-undang RI no.35 tahun 2009. (Arifin)
