Berita

Suami Istri Tilap Dana Rumah Potong Hewan Kota Malang

Malang – Suarapecari.com_ Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pada para terdakwa perkara korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang tahun 2017-2018.
Terdakwa pertama, Siti Endah Nugroho (49), divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa kedua, Andri Mulya (49) yang juga suami Siti Endah, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan.
Vonis perkara korupsi di rumah jagal hewan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Anak Agung Gede Parnata.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budi Susanto, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya pengganti Rp 1.465.818.500, subsider dua tahun kurungan.
Majelis hakim menilai, mereka terbukti melanggar dakwaan subsider (pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi std. UU RI No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua terdakwa menjalani sidang putusan pada Jumat (25/11/2022) lalu. Sebelumnya, keduanya dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Eko Budi Susanto kepada awak media, Senin (28/11/2022). 
“Tentunya, putusan majelis hakim ini lebih rendah dari yang dituntutkan oleh JPU,” sambungnya.
Ia menyebutkan, perbedaan vonis ini karena ada hal yang dinilai  meringankan kedua terdakwa. Yakni, keduanya sama-sama masih memiliki tanggungan keluarga.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, kami dari JPU mengambil sikap pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, perkara ini bermula pada November 2017.
Menindaklanjuti dasar dari RKAP Tahun 2018, di mana terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, terjadi pertemuan antara PD RPH Kota Malang yang diwakili oleh Plt Direktur PD RPH Kota Malang bernama A.A Raka Kinasih dengan Andri Mulya sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia.
Dari pertemuan tersebut, menghasilkan tiga perjanjian kerjasama. Namun, terdapat penyimpangan dalam perjanjian kerjasama tersebut.
Penyimpangan tersebut antara lain, perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi. Karena pada kenyataannya, tersangka Andri dan Siti Endah Nugroho tidak memiliki usaha peternakan sapi dan tidak memiliki kandang pemeliharaan.
Lalu, untuk pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal. Melainkan, menggunakan uang kas Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) Kota Malang dengan nominal sebesar Rp. 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi.
Tidak hanya itu, tersangka juga hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp 820.035.000.
Akibat kasus tersebut, menurut perhitungan BPKP Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 1.465.818.500.
Kasus korupsi ini juga menyeret nama Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2017-2018, A.A Raka Kinasih.
Raka Kinasih telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (KR).
Exit mobile version