Perda Tentang APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023, disahkan DPRD
Banyuwangi, suarapecari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, dalam rapat paripurna dewan, Senin (28/11/2022)
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, di dampingi Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus, Michael edy Hariyanto dan Ruliyono, serta diikuti anggota dewan dari lintas fraksi.
Hadir pula dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Sekretaris daerah, H.Mujiono, Asisten Bupati, Jajaran Kepala SKPD, serta Camat dan Kades.
Wakil Ketua DPRD, Ruliyono sekaligus selaku pimpinan Banggar (Badan Anggaran), dalam laporan akhir pembahasan Rancangan Perda APBD tahun 2023 antara banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dapat berjalan dengan baik dan lancar.“Secara substansial dokumen raperda, nota keuangan maupun rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tahun 2023 telah memenuhi ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020,â€terang Ruliyono dihadapan rapat paripurna.
“Semua pertanyaan Badan anggaran DPRD untuk meningkatkan pendapatan daerah khususnya PAD dengan penjelasan secara rinci telah sesuai realisasinya, termasuk kendala maupun hambatannya,” lanjut Ruliyono.
Untuk pos belanja, Banggar memastikan program kegiatan dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antara lain, Pertanian, Pariwisata, UMKM, Pengairan Infrastruktur agar betul-betul realistis dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Beberapa saran, masukan dan harapan dari Banggar telah direspons dan ditanggapi positif TAPD sehingga ada peningkatan maksimal terhadap program kegiatan SKPD yang telah menjadi prioritas utama pada anggaran tahun 2023,†jelas Ruliyono.
Selanjutnya untuk Komposisi Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.3,176 triliun dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah akan mencapai Rp.575 milyar. Pendapatan Transfer sebesar Rp.2,541 triliun. Dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp. 59,8 miliar.“Belanja Daerah dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp.3,232 triliun,”ungkap Ruliyono.
Sedangkan Pembiayaan daerah dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.56,6 milyar, terdiri dari Penerimaan daerah sebesar Rp. 64,3 miliar dan Pengeluaran daerah sebesar Rp. 7,7 miliar.
Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota fraksi DPRD Banyuwangi.
Demikian juga kepada alat-alat kelengkapan dewan, mulai dari Badan Legislasi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, eksekutif memberikan apresiasi secara tulus atas kerja sama dan koordinasinya yang sudah terjalin harmonis, sehingga pembahasan terhadap raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 dapat diatur tepat waktu sesuai dengan harapan .
Melalui persetujuan dewan atas Raperda APBD tahun 2023, kami telah menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi baik dari sisi pendapatan,belanja maupun pembiayaan hingga tahun anggaran 2023.“Meskipun Raperda APBD tahun 2023 telah mendapatkan persetujuan dewan, namun Raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur dan mudah-mudahan hasil evaluasi dapat kita peroleh,“tutur Bupati Ipuk. (Wiy)
