Tidak Dapat Pupuk Subsidi, Petani Jeruk dan Buah Naga Banyuwangi Menjerit
Banyuwangi, suarapecari.com – Keresahan terhadap pupuk sangat di rasakan oleh petani buah naga dan jeruk di wilayah Banyuwangi selatan. Pasalnya, dua komoditas yang menjadi unggulan di Kabupaten Banyuwangi tidak masuk dalam penerima pupuk subsidi yang di keluarkan oleh Kementrian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).
Hal ini menjadi prahara di semua kelompok tani jeruk dan naga di wilayah Banyuwangi selatan seperti di Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Pesanggaran dan Siliragung. Polemik ini muncul akibat dari adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomer 10 tahun 2022 yang mengurangi komoditas unggulan kebutuhan pokok pangan Negara yang sebelumnya berjumlah 60 sekarang berkurang menjadi 9 komoditas, yang akhirnya mengakibatkan petani komoditas unggulan Banyuwangi buah naga dan jeruk menjerit dikarenakan tidak lagi bisa mendapatkan pupuk subsidi dari Pemerintah pusat.
Petani buah naga dan jeruk beberapa bulan ini sangat resah sekali, di karenakan kita sudah tidak dapat pupuk subsidi, eh….malah pupuk non subsidi di pasaran harganya juga melambung tinggi dan barangnya langkah juga, ini yang menyulitkan di pihak petani. Selain itu, kami berharap sekali kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi untuk secepatnya segera memberikan bantuan pupuk subsidi kepada semua petani komoditas unggulan seperti jeruk dan buah naga.terang Budi petani buah naga di Kecamatan Tegaldlimo saat di wawancarai (20/12/2022)
Menanggapi keluhan petani, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi M.Khoiri melalui Sekertaris Dinas (Sekdin) I Komang Sudira Admaja menjelaskan dalam hal ini Dinas sudah melayangkan surat usulan kepada Kementerian untuk komoditas unggulan Banyuwangi seperti jeruk dan naga bisa kembali lagi mendapatkan pupuk subsidi dari Pemerintah. Untuk sementara ini, selagi menunggu hasil usulan dari Kementerian para petani kami arahkan untuk menggunakan pupuk organik. Di karenakan hasil buah dari pemakaian pupuk organik sangat bagus dan harganya sangat tinggi sekali di pasaran, jelasnya kepada media suarapecari.com
Saat di wawancarai di kantornya, wakil ketua DPRD Banyuwangi dari partai demokrat Michael Edi Hariyanto mengatakan bahwa polemik di petani komoditas unggulan Banyuwangi seperti buah naga dan jeruk tidak bisa menggunakan pupuk subsidi di karenakan munculnya Permentan nomer 10 tahun 2022 yang mengurangi drastis komoditas kebutuhan pangan Negara. Kalau polemik ini biar cepat selesai, iya Permentan nomer 10 tahun 2022 harus di cabut, agar nantinya penerimaan pupuk subsidi biar merata di setiap petani di semua komoditas, katanya
Pengawasan dan kontrol dari Pemerintah untuk penyebaran pupuk kurang begitu maksimal terbukti di agen agen harganya melambung tinggi, ini yang menjadi persoalan. Padahal kebutuhan petani dalam 1 hektarnya membutuhkan pupuk 3 kwintal, tetapi kenyataannya petani mendapatkan subsidi cuma 175 kilo dalam satu hektarnya, ini untuk yang masuk di sembilan komoditas Permentan nomer 10 tahun 2022, itu saja masih kurang banyak.tegas Michael saat di wawancarai di kantor DPRD Banyuwangi
Michael juga menjelaskan bahwa Kabupaten Banyuwangi tidak memberikan subsidi pupuk di komoditas unggulan di karenakan anggaran untuk pengadaan pupuk yang di butuhkan itu sangat besar sekali. Akan kita carikan solusi terbaik agar petani tidak resah seperti saat ini, imbuhnya. (Ganda)
