Berita

Tersangka kriminal dipamerkan di mako Polresta Banyuwangi Kapolresta:ini wujud kerja keras anggota

BANYUWANGI, Suarapecari.com – Sejumlah kasus kriminal berserta barang bukti dan pelakunya di release di mako Polresta Banyuwangi, Sabtu (31/12/2022). Hal ini, berkat hasil kerja keras tim reserse yang berhasil mengungkap bermacam perkara kriminal yang terjadi di wilayah hukum Resort Banyuwangi.
Dalam release kali ini, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa yang di dampingi oleh pejabat utama menjelaskan bahwa data kriminalitas yang berhasil di ungkap di tahun 2022 oleh satreskrim cukup meningkat dibandingkan tahun 2021 lalu.Di tahun 2022, ada 1.337 kasus yang berhasil diungkap, sedangkan di tahun 2021 lalu hanya 906 kasus.
“Untuk kasus yang tertinggi atau terbanyak diantaranya Pencurian Biasa 191 Kasus, Penipuan 149 Kasus, Penganiayaan 142 Kasus, Curanmor 93 Kasus dan Curat 90 Kasus.Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil diamankan selama Tahun 2022, untuk pelaku dewasa laki laki sebanyak 1.028 orang dan wanita 333 orang.Sedangkan pelaku Anak laki laki berjumlah 47 orang”, kata Kombespol Deddy Foury Millewa di hadapan awak media yang meliput press release di mako Polresta Banyuwangi
Kombespol Deddy menerangkan ada 10 kasus menonjol yang berhasil diungkap. Diantaranya, kasus uang palsu sebesar 444,800,000, kasus pupuk, kasus Ilegal Fishing (Baby Lobster), kasus KSDA binatang dilindungi 3 Kasus, Ungkap Konflik Antara PSHT, kasus curanmor, kasus curas dan Keroyok (Geng Motor), kasus curwan, kasus Curat Bobol Conter HP kerugian 500 Juta dan kasus persetubuhan pelaku Pengasuh Ponpes (Ponpes), terang Kapolresta memaparkan hasil keras satuan reserse kriminal (Satreskrim)
Selain hasil ungkap dari Satreskrim, Kapolresta juga menerangkan keberhasilan satuan reserse narkoba (Satreskoba) yang berhasil mengungkap 192 perkara peredaran narkoba dan obat daftar G yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi dan juga menjebloskan 235 tersangka di tahanan.
Dalam hal ini, Satreskoba berhasil mengungkap kasus psikotropika jenis sabu dan ganja sebanyak 184 kasus dengan barang bukti (BB) sebanyak 2 Kilogram + 665,32 gram atau sebanyak 933 paket sabu, serta 3,75 gram ganja.Sedangkan, obat obatan daftar G 8 kasus dengan BB 69.632 butir pil trihexypenidyl, terangnya.
Selama Tahun 2022 secara umum Situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Banyuwangi relatif Kondusif, Kasus-Kasus menonjol dan Atensi dapat terselesaikan dengan cepat dan baik,” pungkas Kapolresta Banyuwangi. (Ganda)
Exit mobile version