Berita

Dianggap Halangi tugas Wartawan, Seorang Petugas SPKT Polsek Rogojampi Dilaporkan Ke Div.Propam

Banyuwangi, suarapecari.com – Sebagai bagian terdepan, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bertugas memberikan pelayanan pada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian dan lainnya.
Sebagai upaya menjalin komunikasi yang baik, dan membangun kepercayaan publik kepada Polri, idealnya SPKT dapat memberikan  pelayanan prima yang cepat, terbaik serta humanis kepada masyarakat.
Namun disayangkan, upaya mengoptimalkan pelayanan publik tersebut, ternoda oleh sikap seorang oknum Polri, berinisial Aipda NC, yang bertugas di SPKT Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi. Sikap dari NC dianggap arogan dan menghalangi tugas peliputan seorang wartawan. Sebab itu, NC dilaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div.Propam), Jum’at (6/1/2023) siang.
Sikap NC yang dianggap arogan, menimpa jurnalis bernama Agus Khafi dari media pusakanews.net. Saat itu dirinya sedang bertugas meliput pelaporan seorang warga Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari, terkait dugaan penyerobotan tanah, oleh perusahan tambang pasir yang diduga ilegal.
“Saat itu saya ijin untuk mengambil foto, tapi tidak diperbolehkan. Saat saya tanya kenapa tidak boleh, langsung dijawab dengan suara bernada tinggi, mengatakan tidak boleh!,” ungkap Agus Khafi.
Menurutnya sikap dari NC seperti itu terjadi dua kali, yakni disaat dirinya menerima telpon dari Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, yang saat itu sedang bertugas diluar kantor.
“Pak kanit ngerti dan dengar semua mas, kata-kata kasar yang dikeluarkan, padahal saya bilang ini saya sedang telepon Kanit, dia malah membalas dengan nada tinggi dan bilang, kurang ajar,”tandas Agus.
Seorang wartawan dari media kabari.id, bernama Heru, yang juga bersama Agus Kahfi, membenarkan kejadian tersebut.  
“Teman saya sudah meminta izin lho mas.., dan dia juga bilang sedang telpon dengan kanit. Menurut saya, dia (NC) sadar melakukan itu, dan keluar dari etika kepolisian. Teman saya sudah melaporkanya ke Propam,” terang Heru.
Tak hanya terjadi kali ini saja, sebelumnya sikap dari NC anggota Polsek Rogojampi  tersebut juga dikeluhkan oleh warga Rogojampi yang bernama Joko karena kurang humanis 
“Pada saat melakukan pendampingan pelaporan warga beberapa waktu lalu, sikapnya juga angkuh. Lebih humanis tentara mas,” keluh Joko.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Aipda NC hanya menjawab singkat, sambil berlalu masuk ke ruang Kapolsek.
“Saya mau menghadap,”ujarnya.
Menurut UU Pers, ketentuan pidana pada pasal 18 menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah”.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi atas kejadian tersebut. (Wiy)
Exit mobile version