Berita

Tim Ditreskoba Polda Jatim, Bersama Unit Reskoba Polres Lumajang Berhasil Meringkus Pengedar Sabu Dan Pil Berlogo Y.

Lumajang, suarapecari.com – Satreskoba Polres Lumajang telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan tersebut, Polisi  menyita 3,01 gram narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba polres lumajang AKP Ernowo mengatakan,  penangkapan tersangka pengedar sabu dan pil berlogo Y, Saat berada di dalam rumahnya, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke Ditreskoba Polda Jatim bahwasanya tersangka bernama Budi Hermanto, Warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, rumahnya sering dijadikan transaksi Pil berlogo Y.
Selanjutnya, Petugas Ditreskoba Polda Jatim bersama unit narkoba Polres Lumajang melakukan pengeledahan di rumah tersangka dipimpin langsung tim unit 1 subdit 2 Ditreskoba Moch Andi Lilik Suwanto, S.H. pada hari Jum’at tanggal 27 januari 2023, sekitar jam 00:30 Wib,
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat 3,01 gram, dalam 3 bungkus klip plastik yang sudah dipecah siap edar, 9 bungkus pil keras berlogo Y berwarna putih sebanyak 848 butir, satu buah pipet kaca berisi sisa sabu, dengan berat total keseluruhannya 1,46 Gram, beserta pipet, satu buah handphone merek oppo warna biru beserta simcard, satu buah tas selempang warna hitam.Tersangka beserta barang bukti dibawah langsung ke kantor Ditreskoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
Selanjutnya, tersangka dilimpahkan kembali ke Polres Lumajang untuk kepentingan penyelidikan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.
Ditambahkan, Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, “Atas perbuatannya tersebut, tersangka Budi Hermanto dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Ernowo. ( Arifin )
Exit mobile version