Berita

Gawat..!! Wartawan di Usir Oknum Guru SMAN Kota Batu

Malang Batu, suarapecari.com – Berawal dari dua wartawan yang hendak meliput bangunan gedung yang sedang dalam tahap proses pembangunan di area lingkungan sekolah SMAN 3 Batu. 
Wartawan tersebut telah berkomunikasi dengan humas sekolah, menjelaskan bahwa maksud dan tujuannya untuk meliput bangunan dan siapa pelaksana kegiatan lalu humas tidak dapat menjelaskan, akhirnya wartawan mendekati bangunan gedung yang sedang dalam proses tahap pembangunan.
Sempat berkomunikasi dengan salah satu tukang/mandor bahwa mandor itu mengatakan tidak tahu siapa pemborong/pelaksana kegiatan tersebut, dirinya hanya bekerja (enggan menyebut namanya). 
Tak lama kemudian dua wartawan tersebut di datangi oleh seorang yang mengaku sebagai security. Postur security itu bertubuh tegap menghampiri wartawan dan mempertanyakan apa maksud dan tujuan kalian, “dua wartawan menyebut tugas jurnalis adalah mencari, mengumpulkan, menyimpan untuk menjadi sebuah berita”, lalu di bantah oleh security bahwa kalian di larang untuk mengambil foto dan video dan harus izin kepada pimpinan, lalu security sempat menghardik mengambil handphone milik wartawan. Setelah itu security langsung mengusir Dua wartawan dengan cara mendorong hingga menuju parkiran mobil sejauh kurang lebih 100 meter. (09/01/2023).
Setelah kejadian itu kedua wartawan langsung menghadap dan mengadukan kejadian yang mereka alami kepada ketua AWPI DPC Kabupaten Malang yakni saudara Sunarto. Selasa (10/01/2023) ketua AWPI (Sunarto) bersama penasehat AWPI (Koko Ramadan S.sos) serta dua wartawan korban intimidasi bergerak menuju Polres Batu dan melaporkan atas kejadian yang menimpa dua wartawan tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2023/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 januari 2023. 
Azis (korban) menjelaskan di hadapan awak media, ” dalam peristiwa itu ada saksi rekan sejawat yakni BONONG ( Ahmad )”. (16/02/2023). Saudara BONONG menjelaskan kesaksiannya “bahwa benar ada pengusiran dengan cara mendorong sejauh kurang lebih 100 meter sampai tempat parkir mobil,  bahwa kami sudah izin dan mengisi buku tamu, tetapi kami di perlakukan seperti itu”, jelasnya.
Terpisah, Ketua AWPI Malang Raya, Sunarto menyampaikan, mengenai pengusiran tersebut ada saksi Ahmad nama panggilannya Bonong yang juga Anggota AWPI. Saya sebagai Ketua AWPI harus mendampingi jika ada permasalahan di lapangan, baik secara hukum maupun secara apapun itu tetap Saya dampingi.
“Untuk Pelaporannya itupun harus ditingkatkan menjadi penyidikan, jangan sampai hanya penyelidikan, karena ini pelaporan bukan pengaduan mas. Tuntutan Kami terhadap terlapor agar diproses secara hukum saja berdasarkan UU Pers, siapapun melanggar UU Pers, menghalangi tugas Wartawan seprofesi Kita, akan dipidana paling lama 2 Tahun atau denda Rp.500.000.000 mengacu dari Pasal 18 (1) UU No.40 Tahun 1999,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui telfon WhatsApp, Minggu (19/2/2023) malam. Harapan saya, untuk Aparat Penegak Hukum (APH) harus profesional dan pelaku harus segera di tindak tegas, tambahnya. 
Di lain sisi, Penasehat AWPI DPC Kabupaten Malang Koko Ramadhan. S. Sos menyampaikan, Saya minta dari pihak kepolisian harus cermat dan sigap dikarenakan perkara ini sudah 1 bulan lebih dan Saya harapkan ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan biar tidak berlarut-larut.
“Kita menuntut sesuai UU Pers, karena anggota kami juga mengalami kerugian, ada trauma dan harga dirinya merasa direndahkan juga. Saat ini pihak pelapor (Anggota AWPI) masih belum bisa bekerja dengan baik karena merasa trauma. Jadi terkait masalah hukum kami berharap itu segera naik ke pengadilan biar jelas dan gamblang permasalahannya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2023) malam.
Satu hal lagi, dikatakannya, terkait SMAN 3 Batu, Kita bicara dunia pendidikan, harusnya lebih tahu lah dengan insan pers itu seperti apa dan bagaimana, kan tidak boleh untuk menutup-nutupi apa yang menjadi kinerja dari insan pers, harus transparansi. Jadi, ada apa dengan kejadian pada waktu itu Wartawan ini dihalang-halangi dan diintimidasi bahkan diusir dengan cara mendorong keluar dari halaman sekolah hingga ke parkiran mobil, hal itu kan tidak diperbolehkan, sudah melanggar itu.
“Untuk APH, disitu Saya juga harus mengkritik, ini sudah terlalu lama dan terlalu berlarut-larut. Iya harapan Kami agar segera perkara ini statusnya naik menjadi penyidikan. Hingga saat ini saya belum menerima SP2HP juga ya, belum kami terima, mungkin ada kesibukan dari pihak penyidik, Kami juga memaklumi, tapi tetap itu harus Saya minta karena itu adalah hak Kami,” tegasnya.
Koko menambahkan, untuk teman-teman Wartawan, kita bekerja harus sesuai UU Pers dan tetap memperhatikan kode etik jurnalistik. Apapun kejadian di lapangan dalam sebuah intimidasi ataupun kekerasan yang lain, Kita jangan takut sebagai insan pers harus tetap mengedepankan kebebasan pers dan jangan pernah pudar karena semua apa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab, kita harus berani untuk melawan dan melaporkan. tambahnya.
Sementara itu Kanit Tipidter Polres Batu (Joko Pramono) saat di konfirmasi oleh awak media tentang perkara yang menimpa wartawan oleh pihak sekolah SMAN Batu ia enggan memberikan keterangan dan mengarahkan ke Humas Senin (20/02/2023). 
Di hari yang sama, Fendi selaku guru yang merangkap menjadi security meminta awak media untuk mengisi buku tamu, kemudian mengarahkan ke ruang humas dan sesampainya di ruang humas bertemu dengan staf humas lalu enggan menyampaikan keterangan perihal intimidasi yang menimpa wartawan “mohon maaf pak, saya tidak bisa menjelaskan terkait keperluan bapak, langsung saja menghadap kepala sekolah maupun humas, di karenakan kepala sekolah ada kegiatan di luar”, ujar staff humas.20/02/23.
Di ruang pos security, Fendi menjelaskan kepada sejumlah awak media bahwa untuk mengambil foto dan video harus ada izin dari CABDIN (Cabang Dinas Pendidikan Provinsi), saat awak media menanyakan siapa pelaku intimidasi terhadap wartawan. Fendi menampik bahwa ia tidak mengetahui siapa pelaku tersebut, ujarnya.
Berdasarkan informasi korban (azis) bahwa pelaku intimidasi mengaku bernama “Agus”,  namun saat awak media mengobrol di ruang pos security ternyata nama “Agus” dan “Fendi” adalah orang yang sama dan tidak mengaku jika dirinyalah pelaku intimidasi yang sebenarnya.
Perlu diketahui, UU nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, pasal 18 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal (4) ayat (2)  dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau 
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 
Pasal (4) 
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau 
pelarangan penyiaran. 
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak 
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
(Tim).
Exit mobile version