Berita

Wartawan Diusir Saat Konfirmasi Dugaan Pungli Oleh Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Lumajang

Lumajang, suarapecari.com – Saat sejumlah wartawan dari beberapa media melakukan klarifikasi tentang dugaan pungli yang telah terjadi di SMAN 1 Lumajang, yang sudah menjadi polemik di kalangan wali murid dan masyarakat, akan tetapi disaat awak media lakukan klarifikasi malah terjadi sebaliknya para wartawan di dalam satu team malah diusir dengan sikap yang arogansi berlagak seperti Preman oleh Oknum Kepsek Jatmiko Wahyudi. Senin, 06/03/2023.
Wartawan saat melakukan wawancara sebagai Tugas Jurnalis di ruangan Oknum Kepsek Jatmiko Wahyudi yang ditemani oleh salah satu Wakil Kepala Sekolah, namun sebaliknya oleh Oknum Kepsek Jatmiko Wahyudi direspon kurang baik dan sepertinya enggan apabila diwawancarai, sedangkan tugas para wartawan jelas melakukan wawancara dan pengambilan gambar atau video untuk menerima Hak Jawab dari pihak Sekolah atas dugaan pungli yang terjadi di SMAN 1 Lumajang.
Secara diam diam Oknum Wakasek yang tidak tau namanya tersebut, merekam video wartawan seolah olah para wartawan yang berjumlah 4 orang dianggap sekelompok orang yang mau berbuat kejahatan.
Menurut salah satu media yang melakukan wawancara, menegur langsung pada Oknum Wakasek tersebut,” Mohon maaf pak, ini awak media sedang lakukan konfirmasi dan wawancara, jenengan melakukan perekaman pada kami wartawan yang sedang melakukan klarifikasi terkait dugaan pungli, bapak mulai tadi memvideokan para wartawan pak, apa tujuan jenengan, maaf pak….nggeh.?”.
Akan tetapi Oknum Kepsek, Jatmiko Wahyudi langsung berdiri dan ngomong yang sangat tidak pantas pada para wartawan sambil nunjuk nunjuk pada wartawan agar keluar dari ruangannya dengan suara yang lantang sekali, dan 4 wartawan diusir dengan kata kata yang kasar dengan hujatan yang arogan dan berlagak seperti preman”. 
Sesuai bukti rekaman handphone, Oknum Kepsek Jatmiko Wahyudi secara sepintas saat marah, nyolot, dan juga berlagak seperti preman sambil mengusir para wartawan,” Wes ini ruangan saya ayo keluar semua, itu teman sampean juga ngerekam, ayo dihapus dihapus wes”.
Kemudian ditegaskan lagi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers. 
Melihat Undang-undang yang mengatur tentang pers, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang berbunyi, “Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dalam UU No 40 Tahun 1999, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 
Hari Rabu 08/03/2023,  awak media Suarapecari.com bersama rekan media lain mendatangi SMAN 1, untuk konfirmasi kejadian sebenarnya atas pengusiran 4 wartawan yang di lakukan oknum kepsek, namun pihak kepala Sekolah sedang tidak ada ditempat. (Tim)
Exit mobile version