Kadis DPM-Desa menghimbau: Kades tidak boleh memegang keuangan desa, itu menyalahi aturan
Banyuwangi, Suarapecari.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPM-Desa) Kabupaten Banyuwangi memberikan penjelasan terkait tugas pokok dari Bendahara Desa.Dalam hal ini, guna untuk mengantisipasi dan menertibkan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Seperti diketahui tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan Keuangan adalah membantu Sekretaris Desa (Sekdes) dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah desa (Pemdes). Sementara itu, Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa serta Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa (Sekdes) atau Kades.
Saat di temui di kantornya (15/3/2023), Plt Kepala DPM-Desa Kabupaten Banyuwangi Ahmad Faisol menyampaikan terkait pengelolaan keuangan desa itu adalah Bendahara Desa yang tugasnya menerima, mencatat dan mengeluarkan keuangan atas perintah dan persetujuan dari Kades.
“”Dalam urusan pengelola keuangan itu memang benar Kades tetapi yang menerima keuangan desa itu tetap ke Bendahara Desa. Jadi dalam hal ini Kades tidak boleh menerima dan mengelola keuangan sendiri karena itu merupakan tugas dari Bendahara Desa tegas Faishol dihadapan awak media suarapecari.com
Menurut Faishol Kades selaku kuasa pengguna anggaran tetapi yang menerima mencatat menyimpan dan mengeluarkan anggaran adalah tugas Bendahara Desa atas dasar persetujuan dan perintah dari Kepala Desa selaku kuasa pengguna anggaran. Tetapi masalah keuangan semua yang pegang ada di bendahara dan uangnya tersimpan di rekening pemerintah desa (Pemdes). Dalam urusan ini Kades tidak boleh memegang langsung keuangan desa karena perangkat desa mempunyai tugas masing-masing paparnya.
Lebih lanjut Faisol memaparkan kalau Kades memegang keuangan desa secara langsung akuntabilitasnya akan dipertanyakan dikarenakan bukan tugasnya memegang keuangan desa.
“”Karena dalam aturan itu jelas Kepala Desa tidak boleh memegang langsung keuangan desa itu menyalahi aturan kalau ada pemeriksaan terkait keuangan desa. Hal ini sering kami sosialisasikan dan mungkin beliau-beliau (para Kades) sudah paham akan hal itu pungkasnya. (Ganda)
“
