Berita

Sosialisasi Pita Cukai Dalam Memberantas Rokok Ilegal di Kabupaten Malang

Malang, suarapecari.com – Bea Cukai Malang bersama SatPol PP Kabupaten Malang serta PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) menggelar kegiatan sosialisasi dalam rangka  Peran Media dalam Memberantas Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal, kegiatan ini digelar di tempat Warung Tani di wilayah Kecamatan Dau. Acara ini dihadiri oleh sejumlah awak media sekaligus silaturahmi rekan kerja Senin, 20/03/2023.

Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kab Malang,  Teddy Wiryawan Priambodo, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Malang, Beni Setyawan, serta PPNS Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Malang, Dwi Siswanto.

Mengawali kegiatan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Darmadji, menyampaikan terima kasih atas kehadiran sejumlah para undangan. Melalui sosialisasi ini, dapat memudahkan koordinasi dalam sosialisasi perundang-undangan tentang rokok ilegal.

Semoga dengan kegiatan ini,  pelaksanaan sosialisasi dapat secara optimal penyampaian kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat Kabupaten Malang menjadi paham mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, menambahkan sosialisasi ini untuk lebih mengenalkan lagi mengenai ciri rokok ilegal. Termasuk, jika di lapangan ditemukan adanya kecurigaan mengenai peredaran rokok ilegal, bisa segera dilaporkan kepada petugas.

Kami berharap, teman-teman media turut berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga, upaya Gempur Rokok Ilegal semakin optimal,” ucapnya. 

Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Malang, Beni Setyawan, dalam kesempatan ini menyampaikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Termasuk, mengenai target pendapatan cukai di tahun 2023. Karenanya, koordinasi sangat diperlukan. Sementara, untuk cukai di tahun 2023, memiliki ciri khusus. Untuk cukai di tahun 2023, itu ada tanda fauna endemik di Indonesia. Jadi, cukai itu yang sekarang digunakan untuk produk di tahun ini,” paparnya.

Sementara itu, PPNS Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Malang, Dwi Siswanto, menjelaskan bahwa untuk kerja sama publikasi DBHCHT, sekarang melalui e katalog. Artinya, harus memiliki nomor induk berusaha (NIB). “Jangan lupa, juga harus menyertakan email,” ujarnya.

Saat sesi tanya jawab, Koko Ramadhan dari media suarapecari.com menanyakan,” Yang pertama Rokok Legal lalu dimanfaatkan oleh oknum Cakades , oknum Kandidat Caleg , oknum Cakada yang membagikan rokok kepada tamu maupun warga setempat tanpa Pita Cukai, sudut pandang saudara bagaimana..?  Yang kedua produksi rokok di daerah Kabupaten Malang, lalu mengedarkan di luar Pulau Jawa, apakah Pita Cukainya itu menggunakan Cukai Kabupaten Malang atau Cukai Daerah yang dituju..?!. Tegas Koko bertanya.  

Beni Setyawan menanggapi,” Dia punya pabrik legal itu bener, Dia punya rokok legal itu bener,  jadi ilegalnya adalah ketika Dia memproduksi rokok dan menjual kepada oknum calon Kepala Daerah maupun oknum calon Kepala Desa atau lainnya dan membagikan rokok tanpa Pita Cukai itu sudah masuk klasifikasi yang dinamakan Rokok Ilegal. 

Lanjut Beni, yang ke dua, rokok diproduksi di Kabupaten Malang, lalu edarnya di luar Pulau Jawa,” Jadi bukan pajak daerah. Jadi begini, sebelum Ia mengeluarkan barang Ia harus beli dulu pita cukai, mengajukan dulu sesuai dengan banyaknya barang dan membayar langsung ke Kas Negara, Jawabannya.(Dpn/Kr)

Exit mobile version