PAW BPD Desa Sukoanyar Mendadak Dilaksanakan, Imbas Mundurnya Ketua BPD
Malang, suarapecari.com – Pada dasarnya, tugas dan fungsi antara pemerintah desa dengan BPD sangatlah berbeda. Adapun pemerintah desa lebih merujuk pada pelaksanaan tugas eksekutif sedangkan BPD sebagai legislasi dan pengawasannya. Dalam hal ini akan lebih spesifik dibahas terkait BPD. BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, anggotanya berasal dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Sehingga sebagai wakil dari masyarakat desa sejatinya peran BPD merupakan cerminan dari aspirasi masyarakat desa. Kemudian, BPD juga memiliki peran penting bagi kemajuan pembangunan desa. Peran BPD lainnya yang krusial adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah Desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD juga berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa begitu pun menyatakan pendapat atas hasil penyelenggaraan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, sejatinya BPD sebagai wakil rakyat atau wakil penduduk desa yang memiliki fungsi dalam menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Pun, hal tersebut diatur pula dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
pengawasan BPD perlu diketahui terlebih dahulu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh BPD, yaitu merugikan kepentingan umum, meresahkan dan mendiskriminasi warga atau golongan masyarakat desa. Selain itu, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, merangkap jabatan sebagai kepala ataupun perangkat desa bahkan anggota legislatif di atasnya, sebagai pelaksana proyek, pengurus partai politik dan menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juncto Permendagri Nomor 110/2016.
Warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis , Kabupaten Malang inisial (P) kepada awak Media, sangat menyayangkan kinerja BPD Desa kami, anggota BPD sejumlah 7 Orang, pada tahun 2019 mengundurkan diri lalu di tahun 2020 anggota BPD mengundurkan diri lagi, kenapa dari dulu tidak pernah di isi anggotanya hingga saat ini Ketua BPD mengundurkan diri hal ini yang menjadi pertanyaan Warga.
Selain itu, Warga lainnya berinisial (ML) juga mengatakan carut marut kinerja BPD selama ini BPD belum pernah ada kinerja Baik produk Peraturan Desa maupun LPJ Tahun Anggaran, hal ini yang menjadi sorotan warga. Harapan kami BPD Desa kami banyak belajar lagi dan lebih bertanggung jawab.
Ditempat terpisah, Carik Desa Sukoanyar Wawan membenarkan,” Selama ini BPD belum pernah menyampaikan kinerja Tahun Anggaran secara berjangka apa lagi menyelesaikan Perdes tentang makam, hingga saat ini belum tuntas. BPD awalnya 7 Orang, anggota mengundurkan diri 2 Orang, pada tahun 2019 dan tahun 2020 hingga sampai saat ini tahun 2023 secara mendadak BPD melakukan PAW, imbas dari pengunduran diri Ketua BPD secara mendadak untuk mendaftarkan diri Calon Kepala Desa. Masalah ini yang menjadi carut marut tentang tertib Administrasi pelaksanaan PAW BPD dalam waktu yang singkat. BPD belum sama sekali bersurat resmi kepada saya atau Pemerintah Desa, dan acara musyawarah dusun tentang PAW BPD itu dilaksanakan atas BPD itu sendiri.
Koko Ramadhan S.Sos selaku LSM SGI menilai, pelaksanaan PAW BPD Desa Sukoanyar, secara mendadak dalam waktu yang singkat diduga syarat kepentingan pribadi maupun Golongan. Dilihat ke belakang sebelumnya, anggota BPD Desa Sukoanyar berjumlah 7 orang, 2 orang mengundurkan diri pada tahun 2019 dan tahun 2020. Ditambah tahun 2023 ini secara mendadak Ketua BPD Desa Sukoanyar mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkades, anggota BPD berkurang menjadi 4 Orang.
Koko menambahkan, sangat ironis selama ini BPD belum melaksanakan PAW lalu apa saja kinerjanya BPD tersebut, dan sekarang justru dalam waktu singkat melaksanakan PAW BPD. Kalau kita berkaca PERDA Kabupaten Malang nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Desa, Pasal 133 ayat (1) dan (2), Pasal 133A ayat (1) dan (2). Regulasi itu sebagai acuan BPD, dihimpun dari beberapa narasumber, bahwa pelaksanaan Musyawarah Dusun tentang PAW anggota BPD Sukoanyar diduga sarat Maladministrasi, karena Perda Kabupaten Malang no 2 tahun 2020, pasal 130 ayat 1,2,3,4 dan pasal 130D ayat 1,2,3 serta pasal 131 ayat 1.itu sebagai dasar pelaksanaan PAW BPD, fakta di lapangan bertentangan dengan Perda maupun Permendagri, sebab BPD melaksanakan rapat internal pada jumat malam 7/04/2023 dirumah salah satu anggota BPD, selanjutnya pada hari sabtu malam 8/04/2023 musyawarah dusun dilakukan di 2 dusun yakni dusun cokro dan dusun Mbaran. Dan di hari minggu 9/04/2023 dilaksanakan penetapan anggota BPD Desa Sukoanyar PAW periode 2019 – 2025 di Aula Desa Sukoanyar. Sejauh ini pihak BPD belum pernah bersurat secara resmi kepada Pemerintah Desa Sukoanyar dalam hal pembentukan panitia PAW BPD yang tercantum dalam pasal 130 ayat 3 dan 4. Saya berharap ke depannya dan untuk desa yang lain, hal ini harus tertib administrasi karena ini menyangkut administrasi negara, bukan asal asalan, jelas koko.
Kepala Dusun Cokro Ghufron membenarkan, iya benar tadi malam ada acara musyawarah Dusun tentang PAW BPD. Acara Musdus itu di selenggarakan oleh BPD itu sendiri, saya selaku kasun, RT, RW, Karang taruna dan Tokoh masyarakat di undang oleh BPD, hasil Musdus tersebut terdapat 4 orang kandidat dan terpilih 2 orang sebagai anggota BPD PAW dan pada minggu 09/04/2023 telah di tetapkan sebagai anggota BPD PAW periode 2019 sampai 2025.
Saat di konfirmasi awak media melalui Whatsapp pribadi, Kasi Pemerintahan kecamatan Pakis, Darmawan mengatakan bahwa tahapan PAW BPD Desa Sukoanyar menurutnya sudah benar, sesuai dengan regulasi yang ada BPD menyampaikan usulan PAW BPD kepada Desa Sukoanyar, Desa Sukoanyar menyampaikan ke Camat Pakis, dan Camat Pakis meneruskan ke Bupati Kabupaten Malang. Terkait masalah musyawarah dusun sudah dilaksanakan pada hari Jum’at dan Sabtu kemarin, dan penetapan anggota PAW BPD sudah diselenggarakan pagi tadi minggu 09/04. Darmawan menganggap pelaksanaan PAW BPD tidak ada yang salah, semua sudah sesuai dengan ketentuan. Pungkasnya.
Saat di tanya berita acara Musdus PAW BPD, Darmawan menjawab tegas” bahwa berita acara itu sudah di tangan saya”, tegasnya.
Ketika media ini menelusuri ucapan Darmawan, Carik Desa Sukoanyar menjawab “Berita acara masih ditangan saya belum saya kirim ke Camat Pakis”.
Hal ini menjadi sebuah miskomunikasi bisa berakibat fatal dan bertendensi negatif juga Terkesan menutup nutupi.(Dpn/Gan)
