Berita

Diduga Dana PIP Dikuasai Sekolah dan Habis Untuk Infaq, Siswa Gigit Jari

Malang, suarapecari.com – Bantuan program Indonesia pintar (PIP) dari pemerintah, dalam penyalurannya melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah dan sesuai rekening nama siswa penerima. Dana PIP untuk MTS sebesar Rp. 750.000, dana tersebut mutlak untuk siswa dapat digunakan segala kebutuhannya.  Namun sangat disayangkan sejumlah siswa MTS di Desa Sumberkeradenan, Kecamatan Pakis, diduga tidak bisa merasakan dana PIP, padahal siswa penerima PIP sudah mencairkan dana PIP di Bank, setelah dari Bank, siswa kembali ke sekolah dan uang PIP sebesar 750 ribu, buku rekening dan Atm diminta oknum guru dan dikuasai oleh pihak sekolah. 
Seluruh orang tua siswa menjadi bertanya tanya, dana PIP yang cair di bulan Mei 2023, kenapa tidak diberikan, keluh orang tua siswa. Dari seluruh orang tua siswa hanya satu  perwakilan orang tua siswa yang memberanikan diri dan membeberkan masalah bantuan PIP kepada LSM. Inisial RK anaknya sebagai penerima Bantuan PIP, uang 750 ribu dan rekeningnya di duga dikuasai pihak sekolah, dalihnya dana itu digunakan untuk biaya infaq bulanan sebesar 600 ribu dan 75 ribu biaya admin, sisa 75 ribu, itupun tidak diberikan, kami hanya diberi buku tabungan biasa bukan buku rekening bank, tegasnya. 
Buku tabungan murid madrasah
Kepala sekolah MTs saat di konfirmasi media suarapecari.com diruang kerjanya Ali mengatakan Infaq per bulan 70 ribu anaknya nunggak pada bulan Juni sampai Juli iya tahun ini saya ajukan PIP nanti kalau dapat PIP untuk pembayaran sekolah. Penerima PIP sekitar 40 sampai 50 Siswa mekanismenya kelas 9 dan 7 tidak sama dan nominalnya juga tidak sama kelas 8 dan 9 belum di ambil. Sementara kelas 7 sudah di ambil kurang lebih 9 siswa yang penerima. Ucapnya.(09/05/2023). 
Masih Ali PIP kenapa di tangguhkan takutnya tidak dibuat biaya pendidikan sama anaknya. Semuanya bayar infak “”mungkin PIP nya buat pribadi dia tidak apa apa  PIP nya buat beli seragam ya monggo””. Kalau aturan Bupati Malang tidak apa apa sekolah swasta menarik infaq. Ia juga menjelaskan saya juga laporan ke Kamenag Kabupaten Malang buku rekeningnya masih di sekolahan sini. Ujarnya. 
Imam selaku Staf Pendma Kamenag (Pendidikan Masyarakat Kementerian Agama) Kabupaten Malang. Saat di konfirmasi media suarapecari.com dirinya menjelaskan “”SK penerima PIP itu langsung dari pusat di ambil dari Education Management Information System atau EMIS Madrasah yang bersangkutan nanti saya cek dulu yang dapat berapa. Saya juga menyampaikan ke madrasa terkait dengan penyalurannya. Madrasah konfirmasi dengan Bank penyalur artinya pencairannya dan sebagainya. (11/05/2023) 
Masih dengan Imam disitu siswa sendiri yang mengambil ada yang kolektif sama madrasah ada yang mengambil sendiri. Kalau misalnya tidak sesuai dengan Juknis nanti kita tegur secara lesan. 
Lanjut Imam PIP itu sebenarnya dibuat untuk keperluan alat sekolah seperti pembelian seragam sepatu alat tulis dan sebagainya. Saat di tanya soal buku rekening PIP tersebut kalau diserahkan ke siswa itu ketika dibutuhkan itu ada bukunya kalau mungkin ada yang di simpan mungkin ya mungkin ada alasan. Pungkasnya. 
Kasus dugaan penahanan buku rekening siswa penerima PIP oleh MTs Sumberkeradenan Pakis disoal LSM. Koko Ramadhan S. Sos selaku pimpinan LSM SGI (Satya Galang Indonesia) angkat bicara perlu di ketahui bahwa program Indonesia pintu PIP Madrasah bertujuan untuk membantu biaya untuk operasional Pendidikan bagi peserta Didik berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 423 tahun 2023 tentang Juknis Pelaksanaan PIP untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023 Anggaran bantuan PIP sebagaimana tercantum dalam DIPA Dirjen Pendidikan Islam TA 2023 jenjang MTs nilai bantuan persiswa 750 ribu. 
Peserta didik menerima Dana PIP sebanyak 1 kali dalam satu Tahun Anggaran. PIP Madrasah ada perbedaan dengan PIP Kemendikbud untuk PIP Madrasah jenjang MTs besaran Dana pada tahun pelajaran semester genap : peserta didik kelas 1X satu semester menerima sebesar 375 ribu dan peserta didik kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar 750 ribu. Sedangkan besaran dana pada tahun semester ganjil : peserta didik kelas VII diberikan dana satu semester sebesar 375 ribu dan peserta didik kelas VIII dan 1X yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar 750 ribu. 
Penggunaan dana PIP digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal Pendidikan peserta didik yakni beli buku seragam dan lainnya biaya transport iuran bulanan biaya kursus dan lain-lain. 
Koko menambahkan berawal dari aduan perwakilan orang tua siswa terkait dana PIP yang di kuasai oleh pihak sekolah hal ini menjadi keluh kesah orang tua siswa. Pihak sekolah tidak pernah mengundang orang tua murid dalam membahas bantuan dana PIP tahun 2023. Jenjang MTs besaran dana PIP per siswa sebesar 750 ribu siswa penerima mencairkan dana PIP di Bank terdekat lalu kembali ke Sekolah dana PIP milik siswa diminta oleh oknum Guru MTs beserta buku rekening dan ATM lalu pihak sekolah mengganti buku tabungan biasa dan tercatat 75 untuk biaya admin 600 ribu untuk infaq bulan Juni dan Juli dan tersisa 75 ribu tersimpan di sekolah. 
Ada yang aneh pada MTs ini harusnya dana PIP itu dimiliki oleh siswa dan dapat di belanjakan sesuai dengan Juknis PIP Madrasah. Kendati demikian sebaliknya dana PIP tersebut justru di kuasai oleh pihak Sekolah. Terkait infaq apakah harus di tentukan besaran biayanya ? Dan anehnya lagi 600 ribu untuk biaya infaq tertulis bulan Juni dan Juli tahun 2023 padahal sekarang bulan Mei !!! Ada apa dengan MTs ini. Kami akan bertindak tegas dalam masalah ini jika perlu ambil langkah Hukum. Tegas koko.(Dpn)

Exit mobile version