Pemerintah Menetapkan Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Suara Pecari – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 yang berfokus pada pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, sambil melindungi guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas mereka.
Peraturan baru ini, yang juga dijelaskan dalam Buku Saku “Soal Sering Ditanya PPKSP”, memuat pedoman mengenai tindakan kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang berpotensi mengandung kekerasan, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Tujuannya adalah untuk menggambarkan perbedaan antara berbagai bentuk tindakan tersebut.
Berikut adalah perbedaan antara beberapa bentuk kekerasan dan perundungan menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023:
- Perundungan:
- Perundungan adalah kekerasan fisik atau psikis yang berulang kali dilakukan karena adanya ketidakseimbangan kekuasaan. Frekuensi tindakan dalam perundungan minimal lebih dari 1 kali.
- Kekerasan Psikis:
- Kekerasan psikis adalah tindakan nonfisik yang bertujuan merendahkan, menghina, menakut-nakuti, atau menciptakan ketidaknyamanan emosional.
- Kekerasan Fisik:
- Kekerasan fisik adalah tindakan kekerasan yang melibatkan kontak fisik oleh pelaku kepada korban, baik dengan atau tanpa alat bantu.
- Bentuk Kekerasan Fisik:
- Bentuk-bentuk kekerasan fisik termasuk tawuran massal, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa, pembunuhan, serta tindakan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Kekerasan Seksual:
- Kekerasan seksual adalah perbuatan yang merendahkan, menghina, atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang karena adanya ketidakseimbangan kekuasaan atau gender.
Kemendikbudristek juga menekankan pentingnya pencegahan kekerasan dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam pendidikan, termasuk guru, tenaga kependidikan, dan siswa. Kebijakan yang berpotensi mengandung kekerasan juga ditangani dalam peraturan ini. Hal ini merujuk pada kebijakan yang bisa memunculkan tindakan kekerasan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, atau kepala dinas pendidikan.
Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 ini berfungsi sebagai pedoman penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif, serta memberikan arah bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sistem pendidikan untuk mencegah dan menangani tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Sumber: kemendikbud
Editor: RIcky Sulivan

