‘Simirah’ Sistem Informasi Ungkap Pemain Harga Minyak Goreng Curah
Suara Pecari, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia kini memiliki alat yang efektif untuk mendeteksi praktik permainan harga minyak goreng. Dalam acara Seminar Nasional Kemaritiman, Jum’at 30 September 2023, Luhut menyampaikan bahwa melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah, atau yang lebih dikenal sebagai Simirah, pemerintah dapat dengan cepat mengidentifikasi pelaku yang mencoba memanipulasi harga minyak goreng.
“Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) adalah platform untuk minyak goreng. Saat ini, sulit bagi siapa pun untuk bermain-main dengan harga minyak goreng karena kita dapat segera mengidentifikasi siapa yang terlibat,” kata Luhut dalam acara tersebut.
Luhut menjelaskan bahwa sekitar dua bulan yang lalu, ada upaya untuk memanipulasi harga minyak goreng, tetapi pemerintah dengan cepat mengetahuinya dan memanggil pihak yang terlibat.
“Kami memanggil mereka dan memberi peringatan keras agar tidak melanjutkan praktik tersebut, dengan ancaman hukuman,” tambah Luhut.
Dalam perkembangan selanjutnya, Luhut mengungkapkan bahwa Simirah tidak hanya akan digunakan untuk memantau harga minyak goreng, tetapi juga akan mencakup komoditas lain seperti gula dan beras. Ini akan memungkinkan pemerintah untuk mengawasi kondisi pasokan bahan pokok yang sangat penting bagi masyarakat.
“Kita akan mengintegrasikan data beras dan gula ke dalam Simirah sehingga kita akan memiliki pemahaman yang jelas tentang ketersediaan pasokan dan dapat mengambil tindakan yang tepat jika diperlukan,” jelasnya.
Simirah sendiri merupakan sistem teknologi digital yang bertujuan untuk mengelola dan mengawasi distribusi minyak goreng sawit curah. Ini diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Krisna Sulistiyani, Kepala Subbagian Hubungan Media Massa Kementerian Perindustrian, menjelaskan bahwa pelaku usaha minyak goreng wajib mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). SIINas akan terhubung dengan BPDPKS untuk kontrak dan pembayaran subsidi.
“Pelaku usaha dan distributor wajib menggunakan SIMIRAH untuk menyampaikan faktur pajak dan pelaporan transaksi yang mencakup jumlah distribusi dalam liter maupun kilogram (kg),” ungkap Krisna.
Dengan adanya Simirah, Kementerian Perindustrian akan dapat memantau dan mengevaluasi distribusi minyak goreng curah di dalam negeri berdasarkan data yang masuk dari distributor dan pelaku usaha, serta melalui pemeriksaan di lapangan.
“Pemantauan juga dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi yang diunggah di SIINas,” tambah Krisna.

