Polisi Ungkap Miras Ilegal di Banyuwangi, 189 Botol Arak Bali Disita

Polisi Ungkap Miras Ilegal di Banyuwangi

Suara Pecari – Kecamatan Purwoharjo menjadi sasaran operasi polisi pada Sabtu (30/12/2023) yang menargetkan dua rumah diduga sebagai tempat penyimpanan miras jenis arak. Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan SH, mengonfirmasi bahwa tindakan ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap sejumlah warga yang diduga terlibat dalam penjualan miras.

“Pada pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menyita 189 botol miras jenis Arak Bali, yang dikemas dalam bekas botol air mineral ukuran 600 mililiter,” jelas AKP Budi Hermawan.

Penemuan ini dilaporkan terjadi di rumah warga berinisial IR di Desa Bulurejo dan WH di Desa Purwoharjo. “Dua warga tersebut mengakui bahwa miras tersebut dikirim melalui paket travel antar Provinsi, berasal dari Provinsi Bali,” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan bahwa dua warga ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), karena miras tersebut disiapkan untuk menyambut malam tahun baru. Operasi ini menjadi langkah tegas pihak kepolisian dalam menanggulangi peredaran miras ilegal di wilayah Purwoharjo.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal, mengingat dampak negatifnya bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat. Tindakan preventif seperti ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, khususnya dalam menyambut pergantian tahun.