Anak Perempuan 12 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan oleh Paman Sendiri

Ilustrasi: Anak Perempuan 12 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan

Suara Pecari, Banyuwangi – Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, menjadi korban pemerkosaan oleh paman sendiri. Pelaku, berinisial RS (48), yang berprofesi sebagai pedagang sayur, telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, mengungkapkan bahwa kejadian pemerkosaan terjadi pada Jumat (19/1) sekitar pukul 11.00 WIB. RS memanggil korban dengan iming-iming memberi uang, dan korban menuruti panggilan tersebut. Namun, begitu sampai di rumah kosong, pelaku membekap dan memerkosa korban.

“Setelah aksi rudapaksa itu, terduga pelaku memberi uang Rp 40 ribu. Korban juga diancam untuk tidak memberitahukan insiden itu ke siapapun,” kata Budi Hermawan, Selasa (21/1/2024).

Karena Trauma akan kejadian tersebut, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban melaporkan RS ke Polsek Purwoharjo.

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Kasus ini masih kami dalami dan kami juga telah melakukan visum pada korban,” ungkap Budi Hermawan.

RS, sebagai terduga pelaku, dapat dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 Ayat 1,2, dan 3 atau Pasal 76 E Jo 82 Ayat 1,2, dan 3 UU Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku akan menghadapi tuntutan hukuman sesuai dengan undangan perlindungan anak.