Keputusan Positif Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam Kasus Anak Berstatus Hukum (ABH)
Suara Pecari – Pengadilan Negeri Banyuwangi mengeluarkan keputusan positif dalam perkara nomor 6/Pid.sus Anak/2024/PN Byw dan nomor 7 Pid.sus.Anak/2024/PN Byw yang melibatkan Anak Berstatus Hukum (ABH). Hakim yang menangani persidangan khusus Anak mengeluarkan Surat Penetapan (SP) yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan anak tersebut dihentikan.
Proses panjang yang melibatkan kuasa hukum, Sugeng Hariyanto SH, MH, akhirnya membuahkan hasil positif. ABH, yang rata-rata berusia 14 tahun, kini dapat kembali kepada orangtua dan keluarga masing-masing setelah proses pemeriksaan dihentikan.
Sugeng Hariyanto mengungkapkan kegembiraannya atas keputusan tersebut. “Kami sangat bersyukur dengan keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam keputusan tersebut mengakui hak anak-anak untuk kembali pada keluarganya dan melanjutkan pendidikan mereka sesuai dengan amanat konstitusi,” ucapnya.
Proses Diversi, yang melibatkan sinergi antara kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan, membawa hasil positif bagi ABH. Mereka kini dapat keluar dari Lapas Banyuwangi secara Diversi. Keadilan diupayakan dengan mempertimbangkan hak kemerdekaan dan hak pendidikan anak-anak, sebagaimana diamanatkan dalam Preambule pembukaan UUD 45 alinea ke-4.
Sugeng menjelaskan bahwa Diversi memberikan kesempatan bagi ABH, namun juga memberikan peringatan bahwa tindakan serupa akan membawa mereka ke persidangan. Para orangtua dan keluarga ABH merasa bersyukur dan siap memberikan dukungan penuh untuk pemulihan mental psikologis anak-anak mereka.
Putusan ini tidak hanya dianggap sebagai kemenangan hukum bagi klien Sugeng, tetapi juga menjadi landasan bagi kasus serupa di masa depan. Semua pihak yang terlibat berharap agar ABH dapat kembali ke jalur normal kehidupan mereka dengan dukungan penuh dari keluarga dan masyarakat sekitar, serta melanjutkan pendidikan demi masa depan yang lebih baik.

