BPHN Pantau Evaluasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Banyuwangi
Suara Pecari – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, melakukan Pemantauan Evaluasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (02/02/2024), sebagai respons terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Tuti Nurhayati, mengungkapkan bahwa BPHN telah menerbitkan Surat Edaran tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penyuluh Hukum, menjelaskan bahwa, “Dengan berlakunya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, proses Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan penilaian angka kredit tidak lagi diperlukan,” Jelas Tuti
Evi Aria Lestari, Penyuluh Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Pemkab. Banyuwangi, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan Pemantauan Evaluasi yang dilakukan oleh Tim BPHN. Ia menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut terkait mekanisme kerja Penyuluh Hukum, terutama mengingat ketentuan baru yang berlaku.
Era baru pada Jabatan Fungsional menuntut pejabat fungsional untuk mempertahankan karakteristik di setiap jabatan fungsional. Oleh karena itu, ruang lingkup kegiatan menjadi salah satu cara dalam menjaga kualitas dan kompetensi dari pejabat fungsional tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi Tim BPHN yang dalam hal ini hadir dalam rangka Pemantauan Evaluasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Pemkab Banyuwangi, Bagian Hukum Pemkab. Banyuwangi ini masih perlu pendalaman lebih lanjut terkait mekanisme dan kinerja Penyuluh Hukum terlebih dengan ditetapkannya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 ini,” ungkap Evi Aria Lestari.
Menurutnya, Pemantauan Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan pandangan lebih mendalam terkait implementasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, serta membantu memastikan bahwa setiap Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam penyuluhan hukum di masyarakat.












