Bawaslu Banyuwangi Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Melakukan Kampanye selama Masa Tenang

Bawaslu Banyuwangi Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Melakukan Kampanye selama Masa Tenang

Suara Pecari – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, mengimbau seluruh peserta pemilu, partai politik, dan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang Pemilihan Umum 2024.

“Kami ingatkan semua peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, dan dimanapun, mengingat untuk semua gelaran kampanye telah berakhir di tanggal 10 Februari kemarin,” kata Adrianus Yansen Pale pada Minggu (11/02/2024).

Adrianus Yansen Pale juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam bentuk apapun.

“Mulai hari ini melakukan tertib serentak, sampai benar-benar bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) dan atau Bahan Kampanye (BK),” tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Banyuwangi juga mengimbau seluruh warga untuk turut menjaga situasi kondusif selama masa tenang dan menggunakan hak suara mereka dengan bijak pada hari pencoblosan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

“APK atau BK yang terpasang, tersebar, tertempel, harus sudah dibersihkan semua,” tambahnya.

Adrianus Yansen Pale juga menekankan bahwa apabila masih terdapat alat promosi yang dipasang selama masa tenang, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membersihkannya.

“Tapi jika masih terdapat dipasang, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dibersihkan,” tutupnya.