USAID Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak di Banyuwangi bersama Instansi Terkait

USAID Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak

Suara Pecari, Banyuwangi – United States Agency for International Development (USAID) dengan Program Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat, mengadakan rapat koordinasi pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Banyuwangi. Pertemuan yang dilakukan melalui zoom meeting pada Kamis (15/02/2024) ini diikuti oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta beberapa pihak lainnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Heni Sugiarti, menyampaikan kompleksitas dalam menanggulangi perkawinan anak, mengingat adanya banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya fenomena ini.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam. Pihak Kementerian Agama telah melakukan sejumlah upaya pencegahan melalui program-program seperti Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUS) di sekolah-sekolah dan KUA Goes to School, serta Binwin (Bimbingan Perkawinan) bagi calon mempelai.

“Dalam pemeriksaan dan penasehatan di KUA Kecamatan, setiap yang akan mengajukan perkawinan di bawah umur, akan dilakukan pemeriksaan. Jika tetap akan melaksanakan perkawinan di bawah umur, akan ada surat penolakan dan yang bersangkutan dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan,” ungkapnya.

Perkawinan anak menjadi sorotan utama dalam rapat dinas Kepala KUA Kecamatan di aula atas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, yang turut berpartisipasi dalam rapat koordinasi tersebut.

Semua pihak sepakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap perkawinan anak dengan menggelar sosialisasi kepada anak-anak untuk menjaga diri dan mencegah terjadinya perkawinan anak akibat tekanan atau keterpaksaan setelah melakukan hubungan yang seharusnya belum diizinkan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas keluarga, karena salah satu penyebab terjadinya stunting adalah adanya perkawinan anak. Dengan mempertimbangkan kesiapan mental, diharapkan anak-anak dapat terhindar dari perkawinan anak yang sebenarnya belum tepat untuk membentuk sebuah keluarga.