Berita

Dewas KPK Ungkap ‘Otak’ Pungli di Rutan, Seorang PNS Kemenkumham Terlibat

Dewas KPK Ungkap 'Otak' Pungli di Rutan

Suara Pecari, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ‘otak’ di balik praktik pungutan liar (pungli) di rutan komisi antirasuah. Pelaku utama bernama Hengki, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatoranggan, menjelaskan bahwa Hengki pernah ditugaskan di KPK sebagai Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD).

“Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham,” kata Tumpak dalam konferensi pers usai sidang putusan 90 pegawai KPK terkait pungli di rutan, Kamis (15/2/2024). Tumpak menjelaskan bahwa Hengki pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan KPK. Saat ini, pelaku bertugas di Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Tumpak, Hengki juga merupakan orang yang awalnya menunjuk pegawai KPK sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada tahanan yang ‘dituakan’ sebelum diserahkan ke ‘lurah’. “Itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan setelah terkumpul diserahkan kepada ‘lurah’, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki,” ucapnya.

“Setelah Hengki tidak ada lagi, kemudian mereka menunjuk lurah antar mereka yang dituakan, tentunya yang dipercaya juga,” tambahnya. Lebih lanjut, Tumpak menyebutkan bahwa Hengki menjadi ‘otak’ awal mula adanya pungli di rutan KPK. “Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp20-30 juta untuk memasukkan handphone,” tuturnya.

Exit mobile version