DPRD Banyuwangi Lanjutkan Pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggara Pondok Pesantren

DPRD Banyuwangi Lanjutkan Raperda Penyelenggara Pondok Pesantren

Suara Pecari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memutuskan untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiasi mengenai Fasilitasi Penyelenggara Pondok Pesantren (PonPes). Raperda ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Banyuwangi Tahun 2024, yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna dewan pada November 2023 lalu.

Ketua Gabungan Komisi I dan IV Pembahasan Raperda Pesantren DPRD Banyuwangi, H. Basir Khadim, menjelaskan bahwa Raperda ini sangat penting untuk mendorong pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di pesantren-pesantren.

“Dalam pembahasan sebelumnya, telah diperjelas bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah yang diselenggarakan di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama,” kata Basir, Rabu (21/02/2024).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab terhadap pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi. Dalam rancangan peraturan ini, terdapat klausul yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai dana penyelenggaraan pesantren.

“Dana khusus sebesar 5 persen dari APBD untuk pembiayaan pesantren akan tergantung pada kebijakan Bupati, apakah akan mengakomodir atau tidak,” terangnya.

Dasar penetapan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah tersebut, menurut Basir, sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Pondok Pesantren yang memiliki lembaga pendidikan dapat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah, yang akan memberikan dukungan finansial bagi pengembangan pendidikan di pesantren. Kabupaten Banyuwangi memiliki 192 pondok pesantren yang terdaftar, 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ). Fasilitasi pondok pesantren diharapkan akan memperkuat peran serta kontribusi pesantren dalam pembangunan pendidikan di daerah ini.