banyuwangi

Bawaslu Banyuwangi Mulai Proses 13 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Gakkumdu Lakukan Pembedahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Suara Pecari – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memulai proses penyelidikan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Sebanyak 13 laporan telah diterima oleh Bawaslu, dan 8 di antaranya telah diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan mendalam untuk menentukan apakah laporan tersebut mengandung unsur pidana. “Nanti kita dalami dugaan pelanggarannya. Apabila mengandung unsur pidana akan diproses Gakkumdu,” kata Untung, 5/3/2024.

Apabila dugaan pelanggaran terkait administrasi, kode etik, dan perundang-undangan, Bawaslu akan menangani tanpa melibatkan Gakkumdu. Bawaslu Banyuwangi menerima laporan pelanggaran kode etik terkait dugaan pengkondisian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pengawas tingkat kecamatan (panwascam).

Untung menegaskan bahwa tidak akan berspekulasi lebih jauh, dan segala hal akan tergantung pada pembuktian. “Apabila terbukti melanggar kode etik bisa mendapatkan peringatan keras hingga pemecatan,” tambahnya.

Meskipun terdapat sorotan masyarakat terhadap dua kecamatan, yaitu Kecamatan Glagah dan Kabat, yang dianggap paling bermasalah, Untung menampik hal tersebut. “Fakta di lapangan bukan hanya 2 kecamatan yang secara administrasi terdapat kesalahan. Beberapa kecamatan juga ada kesalahan namun tidak sebanyak Glagah dan Kabat serta dapat segera diselesaikan,” jelasnya.

Ke depan, Bawaslu akan merilis informasi kepada publik setelah penanganan selesai dilakukan. Saat ini, mereka terus memeriksa permasalahan berdasarkan fakta dan bukti untuk menentukan unsur pelanggaran yang dilakukan.

Exit mobile version