Patroli Trantibum oleh Satpol PP Banyuwangi untuk Jaga Kondusifitas di Bulan Ramadan

Chandra, Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Banyuwangi

Banyuwangi, 21 Maret 2024 – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 300/369/429.020/2024 yang mengatur kegiatan wisata, tempat hiburan, dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan tahun 1445H/2024M. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Banyuwangi langsung bergerak mengintensifkan kegiatan rutin dan berkala dalam menjaga ketentrama dan ketertiban umum (trantibum), serta melakukan sosialisasi terkait SE 2024 Ramadhan kepada masyarakat.

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Banyuwangi, Chandra, menjelaskan bahwa dalam SE terkait bulan Ramadhan terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi, terutama terkait pembatasan kegiatan usaha hiburan, rumah makan, dan penjualan minuman beralkohol. Chandra menyampaikan bahwa Satpol PP Banyuwangi melakukan patroli trantibum di setiap kecamatan baik siang maupun malam, sambil menyampaikan sosialisasi SE.

“Kami secara bergantian antara trantibum dan Satpol PP rutin mendatangi tempat-tempat seperti radio komunitas, karaoke malam, dan penjual minuman keras untuk memberikan sosialisasi dan menempelkan salinan SE,” tambahnya.

Chandra juga mengungkapkan bahwa kehadiran kelompok masyarakat di tempat-tempat yang tercakup dalam aturan SE, dengan melakukan himbauan Penutupan, merupakan tindakan kepedulian dari masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran SE melalui call center atau datang langsung kepada Satpol PP Banyuwangi.

Dalam upaya mendukung kekhidmatan ibadah Ramadhan tahun 1445H/2024M di Kabupaten Banyuwangi, SE 2024 Ramadhan mengatur beberapa hal, antara lain:

  1. Destinasi wisata dapat beroperasi dari hari Senin hingga Minggu dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, destinasi populer seperti Ijen, Pantai Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan tetap tutup hingga pukul 22.00 WIB.
  2. Pengelola destinasi wisata wajib mengumandangkan adzan saat tiba waktu salat (Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya).
  3. Tempat karaoke dan hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan. Penjualan minuman beralkohol dilarang selama bulan Ramadhan, baik di tempat hiburan maupun hotel.
  4. Pemilik restoran dan warung tetap diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan dengan menutup bagian depan sebagai tanda penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa.

Satpol PP Banyuwangi menegaskan bahwa sosialisasi melalui patroli keliling akan terus dilakukan untuk memastikan penutupan seluruh toko dan tempat hiburan malam di Banyuwangi selama Ramadan. Mereka berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.