Dinas PU CKPP Banyuwangi Lakukan Desk Verifikasi Teknis Penilaian Kerusakan Bangunan
Banyuwangi – Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun 2024 serta evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan 2023 dan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi telah melaksanakan desk verifikasi teknis terhadap penilaian tingkat kerusakan bangunan di 17 satuan pendidikan SMA/SMK.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DPU CKPP dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPU CKPP, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si., melalui Ir. Bayu Hadiyanto, ST. MSi., menyatakan bahwa DPU CKPP hanya bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi teknis dan pengesahan terhadap hasil penilaian yang diajukan oleh Cabang Dinas Pendidikan.
Ir. Bayu Hadiyanto, ST. MSi., yang merupakan Pelaksana tugas (Plt) Kabid Cipta Karya DPU CKPP, menjelaskan bahwa penilaian tingkat kerusakan bangunan dilakukan oleh Tim Survei dan Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan di Satuan Pendidikan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Banyuwangi. DPU CKPP hanya memverifikasi hasil penilaian tersebut sesuai dengan instrumen penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Penilaian terhadap tingkat kerusakan bangunan sekolah di SMA/SMK dilakukan oleh Tim Survei dan Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan di Satuan Pendidikan dari Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dinas PU CKPP Kab. Banyuwangi hanya melakukan desk verifikasi teknis dan pengesahan terhadap hasil penilaian yang diajukan saja” ujar Bayu (28/3)
Bayu juga menjelaskan bahwa penilaian kerusakan bangunan dilakukan terhadap satu masa bangunan atau satu ruangan, bukan secara keseluruhan sekolah. Penilaian ini meliputi pemeriksaan visual terhadap semua komponen secara bertahap pada sistem struktur arsitektur dan utilitas. Kerusakan bangunan dikategorikan sebagai ringan, sedang, atau berat berdasarkan persentase kerusakan, dengan nilai berdampak pada aspek keselamatan.
“Salah satu tupoksinya Dinas PU CKPP Banyuwangi sebagaimana Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Ristek terkait Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan adalah pembinaan jasa konstruksi, jadi kita juga melakukan verifikasi sebagaimana arahan yang ada didalamnya. sedangkan terkait penilaian teknisnya, kita menerapkan instrumen penilaian dengan format sesuai yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR,” jelas Bayu.
Kriteria kerusakan bangunan adalah sebagai berikut:
- Rusak Ringan: Kerusakan kurang dari 30%.
- Rusak Sedang: Kerusakan antara 30-45%.
- Rusak Berat: Kerusakan lebih dari 45% atau berdampak pada aspek keselamatan.
Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan ini nantinya akan disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas PU CKPP yang menangani keciptakaryaan.
Dengan demikian, kerjasama antara Dinas Pendidikan dan Dinas PU CKPP diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Banyuwangi guna mendukung pembangunan bidang pendidikan secara keseluruhan.

