Polresta Banyuwangi Lakukan Sidak SPBU Jelang Mudik, Pastikan Ketersediaan dan Toleransi Pengisian BBM
Suara Pecari – Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 2024, Polresta Banyuwangi menjalankan inspeksi mendadak (sidak) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memastikan ketersediaan dan toleransi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Sidak tersebut dilakukan di beberapa SPBU, termasuk di Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, pada Selasa (2/4) kemarin.
Kanit Tipidsus Satreksim Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono, menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pemudik selama perjalanan mudik. Dari hasil pengecekan di SPBU 54.684.05 di Desa Alasrejo, dipastikan bahwa pompa Bio Solar dan Pertalite dalam keadaan tersegel dan memiliki sertifikat Surat Keterangan Hasil Pengujian Metrologi (SKHP) yang masih berlaku.
“Rata-rata penyimpangan nozzle masih dalam batas kesalahan yang diijinkan (BKD),” ujar Didik. Dia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap batas toleransi pengisian BBM dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pemeriksaan metrologi ini penting untuk memastikan takaran BBM yang diterima konsumen sesuai dengan yang tertera di mesin pengisian, serta untuk melindungi hak-hak pemilik SPBU. Polisi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah melakukan sidak di beberapa SPBU, termasuk SPBU Karangente, yang hasilnya juga dinyatakan aman.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Agustinus, menambahkan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan metrologi setiap tahun karena mesin pengisian BBM memiliki toleransi yang berbeda-beda akibat seringnya penggunaan.

