Kasus Narkoba Terbesar di Banyuwangi, 3 Tersangka dengan Barang Bukti Hampir 7 Kg

Kasus Narkoba Terbesar di Banyuwangi, 3 Tersangka Barang Bukti 6 Kg

Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus narkoba terbesar di Banyuwangi dengan barang bukti sabu-sabu seberat hampir 7 kilogram. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga terduga pelaku.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Unit Sat Narkoba.

“Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan oleh Polresta Banyuwangi,” ujar Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (5/4/2024).

Awalnya, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di salah satu warung sekitar Pelabuhan Ketapang, melibatkan seorang tersangka berinisial S.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram.

Selanjutnya, Unit Sat Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengidentifikasi tersangka lainnya dengan inisial MTS, yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

“Tersangka kedua, MTS, berhasil ditangkap di rumahnya, dan dari situ kami menemukan 5 paket sabu-sabu,” kata Nanang, didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul Hidayat.

Pelaku ketiga, berinisial AAS, yang merupakan residivis kasus narkoba, juga berhasil ditangkap. Dari rumahnya, polisi mengamankan 13 paket sabu-sabu seberat 6.247,99 gram dengan nilai mencapai Rp. 7,2 miliar.

Dari pengakuan AAS, ia memesan narkoba dari seseorang berinisial JF yang saat ini masih buron.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengirimkan paket sabu-sabu yang dibungkus rapi dalam wadah mirip kemasan Teh Cina.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp29 juta.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Banyuwangi,” tegas Nanang.

Ketiga terduga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau minimal 6 tahun penjara.