banyuwangi

Restorative Justice Diterapkan Bagi Pembuat dan Penyebar Konten Hoaks di Banyuwangi

Restorative Justice Diterapkan Bagi Pembuat dan Penyebar Konten Hoaks di Banyuwangi

Banyuwangi – Kepolisian Resort Kota Banyuwangi telah berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga sebagai pembuat dan penyebar konten hoaks di wilayah tersebut. Konten hoaks tersebut mengklaim bahwa Polresta Banyuwangi menerima suap untuk memberikan izin pelaksanaan acara Battle Sound sebesar Rp 270 juta.

Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah HM (21) yang berasal dari Blitar, MAF (21) dari Kabupaten Blitar, dan MBS (20) dari Muncar, Banyuwangi. Mereka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nanang Haryono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyuwangi pada Selasa (9/4/2024), mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya persuasif dan humanis dengan mendatangkan orang tua dari ketiga pelaku, meskipun mereka tidak termasuk dalam kategori usia di bawah umur.

“Tetap kami datangkan orang tuanya untuk memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada pelaku,” ungkap Nanang.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman, Polresta Banyuwangi menerapkan Restorative Justice dan ketiga pelaku hanya diberi sanksi berupa pernyataan maaf secara terbuka di hadapan media. Sebagai perwakilan dari kedua pelaku lainnya, HM (21) membacakan pernyataan maaf yang berisi penyesalan atas perbuatannya serta janji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.

“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya. Jika kembali melakukannya, saya siap menerima hukuman,” ujar HM sambil diiringi isak tangis penyesalan. “Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, dengan sadar tanpa ada paksaan dan tekanan.”

HM dan kedua pelaku lainnya juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Nanang Haryono. Atas permintaan maaf tersebut, ketiganya akhirnya dibebaskan.

Dengan berhasilnya penangkapan dan penyelesaian kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Exit mobile version