KPU Banyuwangi Membuka Pendaftaran Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024

KPU Banyuwangi Membuka Pendaftaran Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Suara Pecari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah memulai proses pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran dilakukan melalui sistem seleksi terbuka dengan total kebutuhan 125 petugas PPK di Banyuwangi. Pilkada direncanakan akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

Komisioner Divisi SDM Parmas KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, menjelaskan bahwa seleksi akan dilakukan untuk setiap calon pendaftar dari tiap kecamatan. Di setiap kecamatan, diperlukan 5 orang anggota PPK dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan.

“Ada beberapa tahap seleksi, mulai dari administrasi, tes tertulis, hingga wawancara. Ini adalah seleksi terbuka,” kata Dian pada Kamis (25/4/2024).

Dian menjelaskan bahwa ada dua tahap untuk melakukan pendaftaran PPK ini. Pertama, calon pendaftar harus membuat akun SIAKBA KPU. Setelah itu, mereka dapat mengisi formulir pendaftaran secara online dan melengkapi setiap dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut kemudian diunggah ke dalam akun tersebut sesuai dengan kolom yang tersedia.

“Setelah lengkap dan sukses melakukan pendaftaran online, calon pendaftar harus menyerahkan dokumen fisik pendaftaran ke kantor KPU Banyuwangi. Disitulah dokumen akan dicocokkan apakah sudah memenuhi syarat atau belum,” jelasnya.

KPU Banyuwangi menyediakan bantuan di helpdesk untuk membantu calon pendaftar yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran online. Jam pendaftaran berlangsung pada jam kerja, mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan pengecualian pada tanggal 29 April yang dibuka hingga pukul 23.50 WIB.

“Pengumuman mengenai tahapan rekrutmen seperti tanggal dan waktu tes tulis akan diumumkan melalui website KPU Banyuwangi atau media sosial resmi KPU Banyuwangi,” tambahnya.

Berikut adalah persyaratan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2024:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 17 tahun
  • Setia kepada prinsip Pancasila dan konstitusi RI
  • Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau telah nonaktif selama minimal 5 tahun
  • Berdomisili di wilayah kerja PPK
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto. Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui website KPU Banyuwangi atau akun SIAKBA.