Tim Inspektorat Banyuwangi Temukan Indikasi Penyelewengan Dana Desa di Desa Aliyan

Rekomendasi Inspektorat terkait Penyelewengan Dana Desa Aliyan,

Suara Pecari – Tim Inspektorat Banyuwangi telah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi. Hal ini dilakukan karena diduga adanya penyelewengan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Inspektorat Banyuwangi, Marwoto, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Pengawasan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan, mendukung capaian kinerja Inspektorat, serta sebagai dasar untuk menilai dan mengevaluasi kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Kami melakukan pemeriksaan semua yang berkaitan dengan penggunaan DD dan ADD, terutama pekerjaan-pekerjaan fisik dan nonfisik. Pemeriksaan itu dilakukan secara bertahap,” kata Marwoto, seperti dilansir dari radar banyuwangi (1/5)

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan analisis faktor risiko, seperti desa yang memiliki anggaran DD cukup besar dan desa-desa yang pernah bermasalah dalam penggunaan DD di tahun sebelumnya.

Pemeriksaan dan pengawasan Inspektorat di lapangan tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut temuan administrasi. Marwoto menjelaskan bahwa temuan administrasi rata-rata sudah selesai semua, namun temuan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara, kas daerah, dan kas desa masih menjadi kendala.

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menjamin kegiatan desa yang menggunakan DD dan ADD telah dilaksanakan sesuai dengan aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Inspektorat telah melakukan pemeriksaan di Desa Aliyan, namun hasil pemeriksaan dan pengawasan internal tidak bisa diekspos keluar. Marwoto memastikan bahwa semua hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dan rekomendasi telah diberikan kepada kepala Desa Aliyan yang lama, Anton Sujarwo.

Marwoto menegaskan bahwa jika dalam waktu 60 hari sejak laporan kepada bupati diterbitkan dan rekomendasi kepada kepala Desa Aliyan yang lama tidak segera ditindaklanjuti, maka hal tersebut bisa masuk kategori pidana.

“Jika dalam 60 hari sejak laporan terbit, itu masih ranah administrasi. Tapi jika lebih dari 60 hari, maka sudah ranah pidana, ini bukan ranah Inspektorat lagi,” tandasnya.