Pendaftaran Calon Independen Yusuf Widyatmoko dan Zainuri Ditolak oleh KPU Banyuwangi

Yusuf Widyatmoko and Zainuri's Independent Candidacy Rejected by Banyuwangi Election Commission

Banyuwangi, suarapecari.com – Hari ini, pada tanggal 12 Mei 2024, mantan Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko, beserta pasangannya Zainuri, mencoba mendaftar sebagai calon independen untuk posisi bupati dan wakil bupati Banyuwangi. Namun, upaya mereka mendapat penolakan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menolak pendaftarannya akibat kelalaian berkas yang dibutuhkan.

Yusuf dan Zainuri, didampingi oleh para pendukungnya, tiba di kantor KPU Banyuwangi untuk mengajukan pencalonan mereka. Mereka membawa dua truk pikap yang terisi dengan berkas. Namun, ternyata berkas fisik yang mereka bawa, termasuk formulir dukungan untuk pencalonan sebagai calon independen, tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU untuk pendaftaran.

Ari Mustofa, Komisioner Divisi Teknis KPU, menjelaskan bahwa tim Yusuf-Zainuri gagal membawa dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran sebagai calon independen. Dokumen-dokumen tersebut termasuk formulir B-Dukungan dan Rekapitulasi Dukungan, yang diperoleh setelah memasukkan data dukungan melalui aplikasi Silon.

“Pihak yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kami tidak dapat mengeluarkan bukti penerimaan atau penolakan,” ujar Ari.

Tim Yusuf-Zainuri mengakui tidak membawa berkas yang diperlukan, dengan alasan kesulitan memasukkan data dukungan ke dalam aplikasi Silon. Mereka menjelaskan bahwa aplikasi tersebut meminta masukan alamat email dan nomor telepon pendukung, yang menjadi kendala bagi mereka.

Yusuf menyatakan, “Ada masalah dengan itu. Memasukkan data di sana tidak memungkinkan karena data dukungan harus dilengkapi dengan alamat email. Tanpa email, tidak dapat dimasukkan.”

Dihadapkan dengan tantangan ini, tim Yusuf dan Zainuri bermaksud untuk mendaftar hanya dengan membawa formulir dukungan secara fisik. Namun, upaya mereka sia-sia karena batas waktu pendaftaran sebagai calon independen semakin dekat.

Yusuf mengklaim telah mendapatkan dukungan dari 87.210 warga Banyuwangi, memenuhi ambang batas yang dibutuhkan. Namun demikian, pendaftarannya ditolak oleh KPU.

Menanggapi penolakan tersebut, tim Yusuf-Zainuri mengajukan keluhan kepada KPU, dengan harapan untuk dipertimbangkan kembali berdasarkan berkas yang mereka sediakan.

KPU Banyuwangi telah menetapkan batas waktu pendaftaran calon independen hingga pukul 23.59 WIB. Kecuali tim Yusuf-Zainuri mengajukan dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu tersebut, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati Banyuwangi.

“Ambang batas pendaftaran dari KPU pusat tidak mengalami perubahan hingga saat ini,” tegas Ari.

Sementara waktu terus berjalan menuju batas waktu pendaftaran, nasib pencalonan Yusuf-Zainuri bergantung pada keputusan KPU Banyuwangi, menunggu keputusan dari pihak KPU.