banyuwangi

Sah, 130 Kades di Banyuwangi Mendapat Tambahan Masa Jabatan Berkat Perubahan Undang-Undang

130 Kades di Banyuwangi Mendapat Tambahan Masa Jabatan

Banyuwangi – Kabar gembira menyapa para kepala desa (kades) di seluruh Indonesia! Undang-undang baru telah diratifikasi, memberikan tambahan masa jabatan bagi para kepala desa. Mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, mulai tanggal pelantikan.

Perubahan signifikan ini telah tertuang dalam Pasal 39 Undang-undang yang disahkan pada 25 April 2024. Aturan ini memberikan kesempatan bagi para kades untuk fokus lebih dalam dalam menjalankan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing.

Kabupaten Banyuwangi, sebagai salah satu contoh, mengalami perubahan besar dengan 130 kades yang mendapat tambahan masa jabatan. Para kades yang sebelumnya masa jabatannya berakhir di tahun 2025, kini akan otomatis diperpanjang hingga tahun 2027.

Menurut Ahmad Faishol, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi para kades untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan jangka panjang di desa mereka.

“Para kades akan memiliki waktu yang lebih cukup untuk menyusun dan melaksanakan program pembangunan yang lebih matang dan berkelanjutan,” jelas Faishol.

Tidak hanya itu, aturan baru ini juga memperbolehkan kades yang telah menjabat selama dua periode sebelumnya untuk mencalonkan diri satu periode lagi. Hal ini diharapkan dapat memastikan kontinuitas kepemimpinan yang stabil sambil memberikan kesempatan bagi kandidat baru untuk berkiprah dalam pembangunan desa.

Namun, untuk Desa Setail yang kadesnya meninggal dunia, proses pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan setelah tahapan Pilkada 2024 selesai. Saat ini, jabatan Kades Setail dipegang oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai arahan Menteri Dalam Negeri.

Dengan perpanjangan masa jabatan kades ini, diharapkan dapat membawa kemajuan yang lebih besar bagi desa-desa di seluruh Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Exit mobile version