Wartawan Banyuwangi dengan Suara Keras Menolak Revisi RUU Penyiaran

Wartawan Banyuwangi dengan Suara Keras Menolak Revisi RUU Penyiaran

Banyuwangi – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi di Banyuwangi hari ini 20 Mei 2024, menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Banyuwangi. Dalam aksi yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Banyuwangi, para wartawan menyampaikan penolakan mereka terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Organisasi yang turut serta dalam demonstrasi ini antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT).

Aksi ini bermula dari kekhawatiran akan salah satu pasal dalam RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers. Para wartawan menegaskan bahwa larangan penayangan hasil liputan investigasi dalam RUU tersebut dapat menghambat jurnalisme investigasi, yang merupakan bagian vital dari demokrasi.

Dalam aksi yang dimeriahkan dengan pertunjukan seni teatrikal jaranan buto, para wartawan mengenakan pakaian adat Osing Banyuwangi berwarna hitam sebagai simbol perlawanan terhadap revisi RUU Penyiaran.

Ketua PWI Banyuwangi, Budi Wiriyanto, menegaskan bahwa RUU tersebut dapat merongrong independensi Dewan Pers dengan pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang disebutkan dalam revisi tersebut.

Mas Bono, Ketua IJTI Banyuwangi, juga mengekspresikan kekhawatirannya terhadap dampak revisi RUU Penyiaran terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi berkualitas.

Senada dengan itu, Ketua KJJT Banyuwangi mengecam larangan penayangan liputan investigasi dalam revisi RUU Penyiaran sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Aliansi Jurnalis Banyuwangi berharap agar pemerintah dan DPR dapat meninjau ulang revisi RUU Penyiaran, menghapus pasal-pasal yang dianggap melanggar hak kemerdekaan pers, dan melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan lebih lanjut.

Aksi demonstrasi wartawan Banyuwangi hari ini menunjukkan kesatuan dan kekuatan dalam menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers dan demokrasi.