Kemenkumham Bangun Kantor Imigrasi di Banyuwangi untuk Tingkatkan Layanan

Banyuwangi – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia berencana membangun kantor imigrasi di Banyuwangi tahun ini. Langkah ini diambil untuk meningkatkan layanan keimigrasian bagi masyarakat Banyuwangi, termasuk warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah tersebut.

Tim dari Kemenkumham, yang dipimpin oleh Analis Keimigrasian Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi, M. Ishaq Ismail, telah bertemu dengan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, di Kantor Pemkab Banyuwangi pada Jumat (31/05/2024) untuk membahas kesiapan pendirian kantor imigrasi tersebut.

Selama ini, layanan keimigrasian di Banyuwangi hanya tersedia melalui unit layanan paspor (ULP) yang merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Kelas I Jember. Bupati Ipuk menyambut baik rencana ini dan menyatakan bahwa pendirian kantor imigrasi di Banyuwangi akan mendorong peningkatan pelayanan keimigrasian.

“Dengan pembukaan layanan ini, kami berharap pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat di Banyuwangi dan warga asing akan semakin lebih mudah dan dekat,” kata Ipuk pada Sabtu (01/06/2024).

Ipuk juga menjelaskan bahwa Pemkab Banyuwangi siap mendukung pendirian kantor imigrasi tersebut, termasuk dalam hal penyediaan lahan. “Pemkab telah menyiapkan lahan yang akan dihibahkan kepada Kemenkumham untuk pembangunan kantor imigrasi di Banyuwangi. Prosesnya sudah dilakukan, tinggal serah terima,” urai Ipuk.

Kantor Imigrasi Banyuwangi nantinya akan melayani berbagai layanan keimigrasian bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Banyuwangi, serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA.

M. Ishaq Ismail menargetkan kantor imigrasi Banyuwangi dapat terealisasi pada tahun 2024 ini. “Kami melihat permohonan layanan keimigrasian di Banyuwangi terus meningkat. Apalagi tren positif peningkatan turis yang berkunjung ke Banyuwangi. Ini menjadi salah satu pertimbangan kami untuk membuka layanan di sini,” kata Ishaq.

“Secara geografis, Banyuwangi juga dekat dengan Bali. Kantor Banyuwangi ini setidaknya akan menjadi satelit pengawasan WNA di sekitar Bali,” tambahnya.

Menurut Ishaq, Banyuwangi telah memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi, salah satunya dengan adanya unit kerja non struktural (ULP).

Ishaq menargetkan pada Juni 2024, surat keputusan Kemenkumham terkait pembentukan Kantor Imigrasi Banyuwangi sudah terbit, sehingga secara struktur dan organisatoris, kantor imigrasi tersebut sudah eksis. “Penganggaran dan pembangunan gedung masih dalam proses. Sambil menunggu, pelayanan akan kita lakukan dengan mengoptimalkan fasilitas di kantor ULP Banyuwangi,” jelasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan layanan keimigrasian di Banyuwangi akan semakin meningkat dan memudahkan masyarakat serta WNA dalam mengurus dokumen keimigrasian mereka.