banyuwangi

Bupati Banyuwangi Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun

Bupati Banyuwangi Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun

Suara Pecari – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyerahkan surat keputusan (SK) yang memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun (bertambah dua tahun) kepada 187 kepala desa.

Penyerahan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bersamaan dengan perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada hari Kamis 6/6/2024.

“Issuance SK dan pengukuhan kepala desa ini sudah memiliki kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun. Setelah dikukuhkan, mereka siap untuk melaksanakan tugas-tugas dalam memimpin desa,” ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.

Beliau juga menekankan bahwa pengukuhan masa jabatan kepala desa hari ini adalah bagian dari percepatan pelayanan kepada masyarakat, dengan harapan kepala desa yang telah dikukuhkan dapat mempercepat program-program desa sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang telah diimplementasikan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ipuk menyoroti tujuh permasalahan publik yang harus diselesaikan di tingkat desa, termasuk memastikan tidak ada anak miskin yang tidak bersekolah, tidak ada ibu hamil, bayi, dan balita yang kekurangan gizi, tidak ada individu miskin yang tidak bisa memperoleh pengobatan, tidak ada lanjut usia miskin yang tidak memiliki makanan, dan tidak ada individu miskin yang tinggal di rumah yang tidak layak huni.

“Kami juga mengingatkan bahwa penanganan sampah dan pengendalian tata ruang harus diselesaikan oleh desa. Dengan koordinasi yang baik dengan kecamatan dan pemerintah daerah, semua permasalahan, jika dikomunikasikan dan diselesaikan bersama-sama, Insya Allah akan cepat terselesaikan,” ujar Ipuk.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Faishol, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode.

“Dengan ini, masa jabatan kepala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya selama enam tahun menjadi delapan tahun,” katanya.

Menurut Faishol, dari 189 desa di Banyuwangi, hanya 187 kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan, sementara dua desa belum menerima SK perpanjangan.

“Untuk dua desa tersebut, kepala desanya masih dijabat oleh Pejabat Sementara (Pj), satu kepala desa telah meninggal dunia, dan yang lain sedang menjalani proses hukum,” katanya.

Exit mobile version