Polisi Temukan SIM Palsu Saat Razia di Banyuwangi
Banyuwangi – Dua warga Banyuwangi terjaring dalam razia rutin Satuan Lalu Lintas Polresta Banyuwangi karena kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Kasus ini mengungkap praktik penggunaan SIM palsu yang didapatkan melalui layanan pengurusan ilegal yang disediakan melalui media sosial.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Amar Hadi Susilo, dua warga yang terlibat adalah D (20 tahun) dari kecamatan Srono dan KUE (35 tahun) dari kecamatan Pesanggaran. Keduanya menggunakan SIM palsu yang mirip dengan bentuk fisik SIM asli, namun nomor identitas di dalamnya tidak terdaftar di sistem Korlantas Polri.
“Pemilik SIM palsu ini mengaku mendapatkan kartu berkendara tersebut melalui jasa pengurusan SIM ilegal yang ditawarkan melalui media sosial dan dikirim melalui jasa pengiriman online,” ujar Amar.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banyuwangi untuk penyelidikan lebih lanjut guna menentukan status keduanya sebagai korban atau pelaku pemalsuan SIM.
Temuan ini merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Banyuwangi di beberapa kecamatan. Dalam razia tersebut, ditemukan dua SIM palsu jenis SIM A dan SIM C.
Amar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengintensifkan razia kendaraan bermotor untuk mencegah peredaran SIM palsu di Banyuwangi. “Dengan temuan ini, kami menduga masih ada pengguna SIM palsu lainnya di daerah ini,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap asal muasal SIM palsu dan mengidentifikasi pihak-pihak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

