DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna, Bahas RPJPD 2025-2045
Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengadakan rapat paripurna pada Selasa 4 Juli 2024 untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Banyuwangi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. M. Ali Mahrus, didampingi oleh Michael Edy Hariyanto S.H M.H, dan dihadiri oleh anggota dewan lainnya, serta Wakil Bupati H. Sugirah, Sekda H. Mujiono, dan beberapa pejabat daerah serta tamu undangan.
Setiap fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, kritik, dan masukan terhadap Raperda yang diajukan. Sejumlah fraksi memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada eksekutif atas usulan RPJPD Banyuwangi 2025-2045, namun tetap ada beberapa catatan dan koreksi yang diberikan.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti Misi 8 terkait pemenuhan infrastruktur. “Pemenuhan Infrastruktur yang terencana, terukur, berkesinambungan, dan berkelanjutan,” kata Wagianto saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Fraksi Demokrat memberikan masukan mengenai aspek geografis. “Penjelasan aspek geografis harus dilengkapi dengan indikator-indikator seperti pemanfaatan ruang sesuai RTRW, persentase alih fungsi lahan, indeks kualitas lingkungan hidup, dan lainnya,” jelas Fadhan Nur Arifin.
Diharapkan, dengan masukan dari berbagai fraksi, RPJPD Kabupaten Banyuwangi 2025-2045 dapat disempurnakan dan menjadi panduan komprehensif dalam pembangunan daerah, sejalan dengan kebijakan nasional. Banyuwangi yang dikenal dengan destinasi wisatanya diharapkan dapat mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif secara holistik dan berkelanjutan, sesuai dengan arah kebijakan RPJPD.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses legislasi yang transparan dan demokratis, sehingga setiap aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat terakomodasi dengan baik.

