Bawaslu Banyuwangi Temukan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Coklit Data Pemilih

Bawaslu Banyuwangi Temukan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Coklit Data Pemilih (PicAntara)

Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengungkapkan adanya beberapa temuan pelanggaran selama pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, menjelaskan bahwa pengawas kelurahan dan desa (pkd) serta panwaslu kecamatan telah mencatat beberapa ketidaksesuaian dalam prosedur pelaksanaan coklit. Salah satu temuan utama adalah bahwa beberapa petugas pantarlih melakukan coklit jarak jauh melalui telepon, bukan dengan cara mendatangi langsung rumah pemilih seperti yang diharapkan.

“Kami telah memberikan teguran dan saran perbaikan kepada panitia pemungutan suara (pps) dan panitia pemilihan kecamatan terkait hal ini. Setelah itu, kami melihat perbaikan di lapangan dengan petugas pantarlih kembali melaksanakan tugasnya secara langsung ke rumah pemilih,” ungkap Khomisa Kurnia Indra.

Selain itu, dalam pengawasan terhadap pelaksanaan coklit data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024, juga ditemukan bahwa petugas pantarlih ada yang tidak menempelkan stiker di rumah pemilih setelah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur.

Sebagai Informasi bahwa proses coklit data pemilih oleh KPU Banyuwangi berlangsung mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Sebanyak 5.134 petugas pantarlih tersebar di 2.726 tempat pemungutan suara (TPS) di 217 desa/kelurahan dan 25 kecamatan, untuk mencocokkan data antara data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik pemilih.

Total penduduk potensial pemilih pemilu yang dicocokkan adalah sebanyak 1.361.025 orang, sesuai dengan data yang diterima KPU Kabupaten Banyuwangi.