banyuwangi

Mantan Karyawan Universitas PGRI Banyuwangi Menangkan Gugatan Wanprestasi

Mantan Karyawan Universitas PGRI Banyuwangi Menangkan Gugatan Wanprestasi

Banyuwangi – Pengadilan Negeri Banyuwangi telah memutuskan dalam kasus gugatan wanprestasi yang melibatkan Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) dan mantan karyawannya, Nining Setyowati. Melalui putusan nomor 152/Pdt.G/2023/PN Byw, PN Banyuwangi menyatakan UNIBA wajib membayar hutang sebesar Rp 160 juta kepada KSP Milan, yang mengatasnamakan Nining sebagai peminjam.

Doddy, kuasa hukum Nining, menyatakan bahwa pengadilan memberikan batas waktu tujuh hari kepada UNIBA untuk melunasi hutang tersebut, dimulai sejak pembacaan putusan secara elektronik pada hari Senin (08/07/2024).

“Hutang ini berasal dari pinjaman yang diambil oleh Nining pada tahun 2015 dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan, yang pada saat itu digunakan untuk kebutuhan mendesak UNIBA dalam mengatasi kesulitan keuangan,” jelas Doddy.

Doddy juga menjelaskan bahwa meskipun Nining menang dalam kasus ini, permintaannya untuk ganti rugi sebesar Rp 10 miliar tidak dikabulkan oleh pengadilan. Selain itu, Nining juga mengalami dampak pribadi dari masalah ini, termasuk berakhirnya pernikahannya dengan mantan suaminya.

Pengadilan juga mengharuskan KSP Milan untuk mengembalikan sertifikat rumah yang diagunkan sebagai jaminan setelah UNIBA melunasi hutang pokok plus bunga.

Exit mobile version